Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencetak hattrick setelah kembali menyabet predikat Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepri. Prestasi ini telah diraih sejak tahun 2023 lalu.
Penghargaan diserahkan dalam acara penganugerahan di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Kamis (11/12) pagi. Predikat ini menegaskan komitmen dan konsistensi Kanwil Kemenag Kepri dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Kepri, Edi Batara, mengatakan, penghargaan ini bukan sekadar pencapaian, tetapi juga bentuk kesungguhan Kemenag dalam menyediakan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
“Kami bersyukur atas pencapaian ini. Tiga kali berturut-turut mendapat predikat Badan Publik Informatif menunjukkan bahwa pelayanan informasi di Kemenag Kepri telah berjalan sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Edi Batara.
Edi Batara menambahkan, keterbukaan informasi adalah kunci membangun kepercayaan publik terhadap lembaga. Ia berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.
“Harapan kami, seluruh unit kerja di Kemenag Kepri semakin termotivasi untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan aktif menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Transparansi adalah komitmen kita bersama,” tutupnya. (*)
Reporter : JAILANI
Editor : GUSTIA BENNY