Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Proses persidangan kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan Tuwa Negu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/11).
Sidang yang menghadirkan dua terdakwa, Roslina dan Merliyati, mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau.
Ketua KKPPMP Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menilai majelis hakim perlu lebih memahami kondisi psikologis korban yang masih mengalami trauma berat.
Ia meminta agar jalannya sidang tidak memicu trauma ulang bagi korban.
“Kami sudah menyerahkan hasil pemeriksaan psikolog yang menyatakan kondisi mental korban masih dalam trauma berat. Pertanyaan yang berulang-ulang dalam sidang bisa menjadi pemicu,” kata Romo Paschal, Jumat (7/11).
Menurutnya, dinamika kekerasan kerap tidak dipahami secara utuh oleh hakim maupun penasihat hukum. Kondisi tersebut dapat membuat korban cenderung diam saat tertekan di ruang sidang.
“Itu tercantum jelas dalam hasil pemeriksaan psikolog. Hakim semestinya memahami mekanisme interaksi dengan korban kekerasan. Pertanyaan berulang justru membuka luka lama,” ujarnya.
Romo Paschal juga menekankan bahwa proses persidangan harus memperhatikan aspek psikis korban, bukan hanya luka fisik. Hingga kini, korban masih menjalani pendampingan psikolog.
“Kami sudah meminta surat keterangan dari psikolog sebelum sidang dimulai. Korban bisa mengalami trauma ulang hanya karena mendengar nada suara keras. Ini harus jadi perhatian hakim dan jaksa,” ujarnya.
Ia menyebut, telah melayangkan surat resmi ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Komisi Kejaksaan untuk memantau persidangan.
“Kasus ini bukan sekadar tentang keadilan hukum, tetapi juga soal kemanusiaan. Negara harus hadir membela korban, terutama pekerja rumah tangga yang sering tak terlindungi,” ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam terkait perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Tentu kami akan bicara dengan pimpinan untuk berkoordinasi dengan Kasi Pidum agar perkara ini dapat diprioritaskan. Kehadiran jaksa dan tahanan harus melalui prosedur birokrasi sehingga terkadang terjadi penumpukan jadwal,” kata Wattimena.
Wattimena mengatakan, jumlah majelis hakim juga terbatas sehingga publik diharapkan memahami kondisi tersebut.
“Saat ini masa transisi. Jika perkara ini menjadi perhatian serius, kami akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk memprioritaskan jadwal persidangan,” ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya, korban Intan adalah pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengalami kekerasan fisik dan psikologis.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Facebook pada 22 Juni 2025 memperlihatkan wajah dan tubuh korban dengan banyak luka. Polisi kemudian bergerak cepat dan sehari setelahnya menangkap kedua terdakwa di kawasan Batam Kota.
Hasil visum RS Elisabeth Batam menunjukkan korban mengalami memar, lecet, dan bengkak di hampir seluruh tubuh serta robek pada bibir bagian bawah. Korban juga mengalami anemia akibat kekerasan tumpul.
Dalam penyidikan, korban mengaku dipukul, ditendang, dibenturkan kepalanya, dan disiram air pel. Ia juga dipaksa makan nasi basi, tidur di kamar mandi, dilecehkan verbal, dan dikurung dengan pengawasan CCTV.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan pidana.
Kasus yang menimpa Intan membuka mata publik mengenai rentannya posisi pekerja rumah tangga yang bekerja dalam sistem relasi kuasa tertutup di ruang privat.
Romo Paschal berharap majelis hakim mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menghapus trauma korban.
“Keadilan sejati tidak berhenti pada vonis. Keadilan harus memulihkan korban. Itulah negara yang berpihak pada kemanusiaan,” katanya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : FISKA JUANDA