Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, melantik Luki Zaiman Prawira sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Rabu (5/11).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1170 Tahun 2025 dan telah disetujui oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ansar menegaskan, bahwa jabatan Penjabat tersebut hanya sementara.
”Penjabat hanya boleh menjabat Sekda selama tiga bulan saja. Sambil menunggu adanya Sekda definitif,” kata Ansar Ahmad di Gedung Daerah Tanjungpinnag.
Ia juga enggan menyampaikan, apakah pemilihan Sekda definitif akan menggunakan metode seleksi atau manajemen talenta. Sebab, hal tersebut nantinya akan dibahas oleh Pj Sekda bersama Badan Kepegawaian Kepri.
Selain itu, ia juga mengucapkan selamat kepada Luki Zaiman Prawira atas kepercayaan yang diberikan untuk mengemban amanah sebagai penjabat Sekda Kepri.
Ia menegaskan pentingnya peran Sekda sebagai penggerak utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
”Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan komitmen. Penjabat Sekda adalah tombak pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau,” sebutnya
Ia juga berharap agar pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan menjaga sinergi bersama seluruh perangkat daerah.
“Semoga saudara yang telah dilantik dapat bertugas dengan sebaik-baiknya dan amanah,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY