Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kabar gembira datang bagi ribuan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI resmi menetapkan 1.521 orang di antaranya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan BKD dan Korpri Kepri, Tengku Irvan, menjelaskan bahwa awalnya Pemprov Kepri mengajukan 1.524 pegawai non ASN untuk ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, tiga orang memilih mundur sebelum penetapan karena alasan keluarga.
“BKN sudah mengeluarkan pengumuman resminya melalui Surat Keputusan Nomor 13556/B-SI.01.01/SD/K/2025. Kami baru saja menerima suratnya,” ujar Irvan, Selasa (16/9).
Adapun formasi PPPK paruh waktu yang ditetapkan meliputi 380 guru, 31 tenaga kesehatan, dan 498 tenaga teknis.
Menurut Irvan, tiga pegawai non ASN yang mundur berasal dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) serta Biro Pemerintahan.
Setelah penetapan ini, seluruh PPPK paruh waktu wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti surat keterangan sehat dan transkrip nilai asli.
“Batas akhir pengunggahan dokumen melalui laman SSCN BKN adalah 22 September 2025. Semua harus dipenuhi tepat waktu,” tegas Irvan. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO