Buka konten ini

TIGA tahanan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang sebelumnya dilepas Polresta Tanjungpinang, kini kembali ditangkap dan ditahan oleh Polda Kepri. Penahanan ulang dilakukan karena ketiganya juga menjadi tersangka dalam laporan serupa yang ditangani di wilayah hukum Polda Kepri.
Ketiga tersangka tersebut adalah ES, MR, dan ZA. Mereka sempat ditahan Polresta Tanjungpinang, namun dilepas lantaran berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan hingga masa penahanan selama 60 hari berakhir. Begitu dilepas, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri langsung melakukan penahanan ulang karena mereka juga terseret dalam laporan di Batam.
“Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam dua laporan berbeda, yakni laporan di Polda Kepri dan laporan di Polresta Tanjungpinang.
Orangnya sama, tapi tempat kejadian perkara (TKP) dan korbannya berbeda,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, Jumat (25/7).
Ade menjelaskan, secara keseluruhan ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia lahan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah ini. Dari jumlah itu, lima orang ditangani Polda Kepri, sedangkan sisanya berada dalam penanganan Polresta Tanjungpinang.
Namun dari lima tersangka di LP Polda, hanya satu orang yang sempat ditahan langsung oleh Polda Kepri, yakni AY. Sementara empat lainnya lebih dulu ditahan oleh Polresta Tanjungpinang. Karena itu, Polda tidak bisa melakukan penahanan ganda.
“Kalau kami tahan lagi, artinya satu orang ditahan dua kali. Itu tidak diperbolehkan. Jadi kami hanya menahan AY. Sementara RAZ, ES, MR, dan ZA sudah ditahan Polresta,” kata Ade.
Namun, setelah masa tahanan di Polresta berakhir dan berkas belum lengkap, Polda Kepri mengambil alih tiga di antaranya dan melakukan penahanan kembali atas dasar laporan di wilayah hukumnya. Sementara satu tersangka lainnya, RAJ, masih ditahan oleh Polresta karena masa penahanannya belum habis.
Adapun AY merupakan satu-satunya tersangka yang hanya muncul dalam laporan Polda Kepri. Warga Moro, Kabupaten Karimun itu diduga berperan sebagai fasilitator dokumen fiktif, termasuk dokumen yang mencatut BP Batam seperti UWT dan peta lokasi.
“AY ini tidak masuk dalam laporan Polresta, karena keterlibatannya khusus pada kasus yang ada di Batam,” jelas Ade.
Kasus ini, lanjut Ade, terbagi dalam dua klaster besar berdasarkan lokasi kejadian. Kasus yang ditangani Polresta Tanjungpinang berfokus pada korban di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, sedangkan kasus di Polda Kepri menyasar korban-korban di Batam.
“Modusnya sama, tapi karena lokasi kejadian dan korban berbeda, maka dibuat dua laporan terpisah. Sebagian besar pelakunya memang sama, jadi penyidik dua wilayah bekerja paralel,” ujarnya.
Sementara itu, dari pihak Polresta Tanjungpinang, Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, total ada lima tersangka yang masa penahanannya habis pada Kamis (24/7). Namun, hanya dua yang dilepas demi hukum karena tidak terlibat dalam laporan Polda Kepri, yakni LL dan KS.
“Kami tidak bisa menahan lebih lama karena masa tahanan 60 hari telah habis. Berkasnya masih dalam proses penelitian Kejaksaan,” kata Agung.
Ia memastikan, perkara tetap berjalan dan pihaknya terus melengkapi berkas agar bisa segera dinyatakan lengkap.
“Tidak ada kendala. Kami sudah lengkapi, tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kejaksaan. Kami harap bisa segera P21,” ujarnya. (***)
Reporter : Yahinta – Mohamad Ismail
Editor : RYAN AGUNG