Buka konten ini

JAKARTA (BP) — Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan, termasuk untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok penerima bantuan iuran (PBI).
Ketua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), M. Subuh, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, mengungkapkan bahwa sebanyak 7,39 juta peserta PBI telah dinonaktifkan. Sebelumnya, penentuan peserta PBI menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, acuan tersebut kini dialihkan ke DTSEN.
”Ini artinya 7,39 juta orang ini disuruh ’cerai’ dari akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Subuh menjelaskan dari total tersebut, sekitar 5 juta peserta tidak tercantum dalam DTSEN. Penyebab utamanya antara lain ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ia menambahkan, pengalihan data dari DTKS ke DTSEN menyebabkan banyak permasalahan di lapangan. Beberapa peserta yang semestinya masuk kategori PBI justru dinonaktifkan.
”Penonaktifan dilakukan karena peserta dianggap mampu membayar iuran, atau karena alasan lain yang tidak sesuai dengan kriteria,” ungkapnya.
Kendala Pengaduan
Di sisi lain, masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan karena merasa masih berhak sebagai peserta PBI menghadapi berbagai hambatan. Menurut Subuh, proses pengaduan cenderung panjang dan berbelit. ”Perlu dilakukan pemangkasan proses administrasi,” katanya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa respons dari pemerintah daerah sangat penting. Sebab, di antara 7,39 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, masih ada yang sedang menjalani perawatan.
”Tidak mungkin layanan langsung dihentikan, sehingga harus ada respons cepat dari pemerintah daerah untuk melakukan reaktivasi melalui pendanaan daerah,” ujarnya.
(*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO