Buka konten ini
BATAM (BP) – Konflik antara manajemen dan karyawan PT Maruwa Indonesia yang berlokasi di kawasan Bintang Industri, Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam, terus memanas. Sejak Jumat (23/5) sore hingga malam, mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam bersama Polsek Batuaji berakhir buntu atau deadlock. Hingga malam hari, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak terkait penyelesaian hak-hak karyawan.
Pihak manajemen perusahaan asal Jepang ini dikabarkan telah menunjuk likuidator untuk menangani penyelesaian konflik. Namun, setelah melakukan pengecekan terhadap aset perusahaan, likuidator tidak dapat memberikan jaminan bahwa seluruh hak karyawan dapat dipenuhi. Situasi memanas saat likuidator memilih diam, memicu ketegangan antara karyawan dan pihak perusahaan.
Wakapolsek Batuaji, AKP Rosyid, yang hadir langsung di lokasi, membenarkan bahwa pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan apa pun.
“Karyawan masih bertahan memperjuangkan hak mereka, tetapi situasi tetap aman dan terkendali. Kami pastikan tidak terjadi kericuhan,” ujarnya. Pihak kepolisian terus berjaga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
PT Maruwa Indonesia, yang berdiri sejak 1999 dan bergerak di bidang Flexible Printed Circuit (FPC), secara tiba-tiba menghentikan produksi sejak awal April 2025. Penyebab utamanya disebut-sebut karena terhentinya pasokan bahan baku dari mitra mereka di Malaysia, sehingga perusahaan tidak lagi mampu melanjutkan operasional.
Akibat penghentian mendadak ini, sekitar 205 karyawan — terdiri atas 49 karyawan tetap dan 156 karyawan kontrak — menjadi korban ketidakpastian. Banyak di antara mereka telah diliburkan sejak 9 April 2025 tanpa penjelasan resmi. Informasi penutupan bahkan hanya disampaikan secara lisan oleh manajemen.
Pemerintah Kota Batam melalui Disnaker telah berupaya melakukan mediasi, namun persoalan kian rumit karena manajemen hanya menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali masa kerja (0,5N). Tawaran ini dinilai jauh dari ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Padahal, menurut bagian keuangan internal perusahaan, dana cadangan untuk pesangon dan pensiun telah disiapkan.
Tidak hanya persoalan pesangon, sejumlah karyawan juga menuding perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ironisnya, material produksi disebut telah dipindahkan ke Jepang, menandakan bahwa proses produksi masih berjalan di luar negeri, sementara karyawan di Batam ditinggalkan tanpa kepastian.
Sumanti, perwakilan HRD PT Maruwa Indonesia, mengakui adanya persoalan internal perusahaan. Ia menegaskan bahwa proses mediasi masih berlangsung dan belum berakhir. “Kami masih berupaya menyelesaikan hak-hak karyawan. Belum ada keputusan final,” ujarnya.
Para karyawan berharap pemerintah, khususnya Disnaker Kota Batam, terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka menuntut kejelasan atas hak-hak normatif yang seharusnya diterima, serta transparansi dari manajemen perusahaan terkait kelanjutan proses likuidasi. Saat ini, nasib ratusan keluarga masih menggantung dalam ketidakpastian. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RYAN AGUNG