Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ataupun kuasa hukumnya tidak hadir ke sidang perdana kasus gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat Lisa Mariana pada hari ini, Senin (19/5) di PN Bandung.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengakui bahwa pihaknya memang tidak hadir ke sidang gugatan perdana.
Dia juga membenarkan bahwa Ridwan Kamil sudah mendapat surat undangan untuk menghadiri sidang dari Pengadilan Negeri Bandung.
”Kami kuasa hukum sudah menyampaikan pengunduran jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri Bandung semata-mata karena teknis dan administratif terkait dengan tim kuasa hukum,” ujar Muslim saat dikonfirmasi.
Dia membantah bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil atau kuasa hukum dalam sidang perdana disebut tidak menghormati proses hukum dan pengadilan. Menurut Muslim, tidak hadir dalam sidang perdana memang dimungkinkan terjadi.
”Kami tidak mengabaikan, dan bukan berarti kami tidak menghormati proses hukum. Kalau tergugat tidak hadir di sidang pertama, dipanggil di sidang kedua pada tanggal 28 Mei. Kami siap hadir di sidang berikutnya,” ungkapnya.
Ketika kedua belah pihak hadir ke persidangan, menurut Muslim Jaya Butarbutar, biasanya akan berusaha dimediasi antara kedua belah pihak.
”Terkait nanti mediasi, kita lihat seperti apa. Mediasi pun diatur, para pihak dipersilakan untuk menunjuk kuasa hukum,” jelasnya.
Selain itu, pengacara Ridwan Kamil menantang pihak Lisa Mariana untuk membuktikan apa yang mereka dalilkan.
”Silakan dibuktikan saja materi gugatannya seperti apa. Kalau nanti materi gugatan bisa dibuktikan ya silakan, nanti kita lihat putusannya seperti apa,” imbuhnya. (*)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny