Buka konten ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terkait dugaan korupsi dalam transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Batam tahun 2023.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan bahwa berdasarkan audit tersebut, terdapat nilai kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Jadi, hasil audit menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,9 miliar,” ujarnya, Kamis (15/5).
Kasus ini bermula dari laporan internal PT Pegadaian yang mencurigai adanya praktik ilegal oleh oknum pegawai bagian kredit. Dugaan tersebut kemudian diperkuat melalui investigasi oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) perusahaan.
“Kasus ini merupakan inisiatif dari PT Pegadaian sendiri. Mereka melaporkan dugaan transaksi fiktif yang dilakukan oleh salah satu pegawai. Setelah hasil audit kami terima, proses pemanggilan dan pendalaman tanggung jawab akan kami lanjutkan,” ujar Kasna.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi dan sistematis. Transaksi pinjaman didesain seolah-olah sah secara administratif, padahal dana tidak pernah benar-benar disalurkan kepada nasabah.
“Sistem dibuat seakan terjadi transaksi pinjaman, namun dana tidak disalurkan ke nasabah sebenarnya,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Batam telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi. Kasna menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pihak-pihak yang terbukti terlibat akan dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa penyidikan telah memasuki tahap lanjutan. Sejumlah saksi telah diperiksa guna mengungkap peran para pihak yang terlibat. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit resmi dari BPKP keluar.
“Masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Jika sudah keluar, tim penyidik akan segera menetapkan tersangka,” ujar Priandi, Senin (5/5).
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka. Namun, proses hukum belum dapat dilanjutkan ke tahap penetapan tanpa hasil audit resmi.
“Untuk calon tersangka sebenarnya sudah ada, tapi penetapan secara hukum harus menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegas Kasna.
Menurut Kasna, kasus ini pertama kali terungkap dari hasil investigasi internal Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Pegadaian. Dalam laporan awal, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.064.530.803. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu validasi dari auditor negara.
Ia juga mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku cukup rapi dan terstruktur. Mereka menciptakan transaksi pinjaman fiktif yang secara administratif tampak sah. Namun, dalam praktiknya, dana tidak pernah disalurkan kepada nasabah.
“Sistem dibuat seolah terjadi transaksi pinjaman, tetapi dana yang dikucurkan tidak sampai ke nasabah yang sebenarnya,” ungkap Kasna.
Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terbukti terlibat ke meja hijau. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK