Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Zahirudin, warga negara Malaysia, Rabu (14/5).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Monalisa, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
“Ada hal keberatan dari terdakwa?” tanya hakim kepada Zahirudin.
Terdakwa didakwa melakukan upaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan eksploitasi di Malaysia.
Dalam persidangan, Zahirudin mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ini merupakan kali pertama ia terlibat dalam aktivitas semacam ini.
“Saya akui melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika saksi Damar Febrianto menghubungi ibunya untuk mencari pekerjaan di Malaysia. Sang ibu kemudian memperkenalkan Damar kepada terdakwa melalui aplikasi WhatsApp.
Komunikasi antara Damar dan terdakwa pun berlangsung intensif. Pada 5 Oktober 2024, Damar tiba di Batam menggunakan pesawat dan dijemput oleh Zahirudin di Bandara Hang Nadim. Mereka kemudian menginap selama dua malam di Hotel Pacific Palace.
Selama di hotel, Zahirudin menjanjikan pekerjaan sebagai juru masak di kantinnya di Malaysia dengan gaji berkisar Rp7 juta hingga Rp8 juta per bulan. Ia juga menyampaikan bahwa proses legalisasi dokumen akan dilakukan menyusul.
Pada 7 Oktober 2024, Zahirudin membawa Damar ke Pelabuhan Internasional Batam Center untuk menyeberang ke Malaysia. Seluruh biaya perjalanan, penginapan, dan konsumsi ditanggung oleh terdakwa.
Namun, keberangkatan Damar dicegat oleh petugas Imigrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia diserahkan kepada pihak Kepolisian Polda Kepri.
Zahirudin yang sempat menyeberang ke Malaysia kembali ke Batam pada malam harinya untuk menjemput Damar. Saat tiba di pelabuhan, ia langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Zahirudin memenuhi unsur pelanggaran Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tindakan terdakwa dinilai sebagai upaya membawa WNI ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa,” tutup hakim. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK