Buka konten ini
BATAM (BP) – Rencana Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam untuk memberikan beasiswa kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri acara bersekolah di swasta, menuai sorotan. Pasalnya, syarat utama untuk memperoleh bantuan pendidikan tersebut adalah orang tua siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Kebijakan ini dinilai menyisakan persoalan, karena tidak semua keluarga yang tergolong tidak mampu tercatat dalam DTKS. Akibatnya, anak-anak dari keluarga kurang mampu non-DTKS berisiko terabaikan dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Banyak orang tua mengeluhkan kondisi ini, terlebih di masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang semakin kompetitif. Tidak sedikit anak dari keluarga tidak mampu yang gagal masuk sekolah negeri dan kesulitan melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki cukup biaya untuk sekolah swasta.
Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menggunakan DTKS sebagai satu-satunya acuan untuk menentukan status “tidak mampu”. Jika tidak tercatat dalam data tersebut, maka siswa belum dapat dipertimbangkan untuk menerima beasiswa.
“DTKS itu menjadi acuan kami. Yang tidak masuk dalam DTKS belum kami pertimbangkan,” ujarnya, Selasa (13/5).
Ia mengatakan, jika ditemukan masyarakat yang mengaku tidak mampu namun tidak tercantum dalam DTKS, maka data tersebut akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Kalau status mereka menyatakan tidak mampu, kami meyakini mereka sudah terdaftar di DTKS. Jika belum, maka Dinsos yang akan memverifikasi,” katanya.
Namun demikian, proses verifikasi DTKS tidak bisa dilakukan secara cepat. Kerap kali, proses validasi ini memerlukan waktu cukup lama—bisa berbulan-bulan—sementara orang tua dihadapkan pada keputusan mendesak terkait masa depan pendidikan anak mereka.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya koordinasi dan kurangnya fleksibilitas antarlembaga pemerintah daerah. Keluarga yang baru jatuh miskin, misalnya karena kehilangan pekerjaan mendadak, belum tentu memiliki waktu cukup untuk mengurus pendaftaran ke DTKS sebelum masa PPDB berakhir.
Sementara itu, Disdik mengaku tetap berupaya mencatat seluruh siswa yang mengaku tidak mampu untuk kemudian diserahkan ke Dinsos sebagai data awal.
“Intinya kami terus mendata jumlah siswa yang tidak mampu, dan selanjutnya itu bakal diverifikasi oleh Dinsos dengan mengacu pada DTKS,” tambah Tri.
Kebijakan yang hanya berpatokan pada satu sumber data dinilai terlalu kaku dan berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam akses pendidikan. Pemerintah daerah dituntut agar lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat, khususnya dalam upaya menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Batam, tanpa terkecuali. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK