Buka konten ini
Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS-TK) bagi pekerja sektor informal, khususnya para pengemudi transportasi daring (online). Tidak hanya pengemudi ojek daring, kini pengemudi mobil online juga diakomodasi dalam program perlindungan ini.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons atas aspirasi para pengemudi online yang selama ini belum seluruhnya terlindungi dalam skema jaminan sosial.
“Driver online hendaknya menjadi bagian dari anggota BPJS yang sedang diformulasikan oleh dinas. Sebelumnya memang hanya ojek online saja yang masuk pertimbangan karena dianggap lebih rentan,” ujarnya, Selasa (8/4).
Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan mencermati kondisi lapangan, Amsakar menilai bahwa perlindungan sosial seharusnya juga menyasar pengemudi kendaraan roda empat.
“Setelah kami lihat lagi ketersediaan anggaran tahun ini, kami putuskan untuk mengakomodasi penambahan driver online, tidak hanya ojek tapi juga pengemudi roda dua dan roda empat,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diterima, tercatat sekitar 3.500 pengemudi transportasi daring di Batam yang berharap dapat masuk dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat sekitar 1.371 pengemudi yang selama ini telah mendaftar secara mandiri. Untuk menjamin akurasi dan ketepatan sasaran, Pemko Batam menginstruksikan dinas terkait bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan proses verifikasi terhadap ribuan pengemudi tersebut.
Amsakar menekankan bahwa salah satu syarat utama adalah memiliki KTP Batam serta status aktif di salah satu platform layanan transportasi daring. “Verifikasi penting agar bantuan tepat sasaran. Prinsipnya kami akomodasi aspirasi mereka selama memenuhi prasyarat yang telah ditetapkan dalam Perwako,” tegasnya.
Selain perlindungan kecelakaan kerja, Pemko Batam juga akan menanggung iuran jaminan kesehatan bagi para pengemudi yang lolos verifikasi. Sementara untuk perlindungan hari tua, Amsakar menyebut pihaknya masih akan melakukan kajian lebih lanjut bersama dinas teknis dan BPJS.
“Untuk perlindungan hari tua, kami minta dinas teknis dan BPJS berbicara langsung dengan para driver. Jika mereka sepakat, maka bisa kami biayai juga. Tapi saat ini, hari tua belum kami masukkan dalam skema,” jelasnya.
Kendati belum menjadi bagian dari kebijakan saat ini, Amsakar tetap mendorong agar perlindungan hari tua dipertimbangkan ke depannya. “Kalau saran saya, program hari tua ini sebaiknya dilanjutkan karena manfaatnya juga besar,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan proses administrasi. Bagian hukum Pemko Batam diminta untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini agar keanggotaan BPJS para pengemudi online dapat segera terealisasi.
“Semua harus terkirim dan terdata. Fokus kami adalah memastikan hanya mereka yang memenuhi kualifikasi yang menerima bantuan ini,” pungkasnya.
Ketua Komunitas Andalan Driver Online (Komando) Batam, Feryandi Tarigan, menyambut baik inisiatif dari Pemko Batam itu. Adanya keberpihakan terhadap pekerja driver online, baik roda dua maupun roda empat, membuatnya turut senang.
”Kami merasa sangat terbantu, karena pekerjaan driver online dengan resiko tinggi kecelakaan, walaupun tentunya tidak ada satupun dari kami (driver) yang ingin kecelakaan. Dengan adanya program ini bisa membuat kami merasa nyaman ketika menjalankan orderan atau pekerjaan sebagai driver online,” katanya.
Pihaknya berharap, agar program tersebut dapat terus berlanjut sampai ke tahun-tahun berikutnya semasa kepemimpinan Amsakar dan Li Claudia. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK