Buka konten ini

Dosen Penasihat Senior Bidang Kebijakan Konservasi Yayasan Konservasi Alam Nusantara
Penyelamatan hutan alam, di dalam hutan konservasi, maupun hutan lindung, hutan produksi, bahkan di areal penggunaan lain yang masih berhutan, adalah keniscayaan.
Di era modern ini, tak banyak yang menyadari bahwa pepohonan di hutan sebenar-nya menyampaikan informasi dan saling bertukar pesan melalui jaringan bawah tanah. Jaringan tersebut berupa berbagai macam jamur dan jasad renik yang juga berfungsi seperti jaringan internet.
Konsep yang menuai kritik tersebut, pertama kali dicetuskan seorang rimbawan asal Jerman, Peter Wohlleben, melalui buku yang diterbitkan pada 2015 berjudul The Hidden Life of Trees: What They Feel, How They Communicate. Meski menuai kritik, buku itu berhasil menarik perhatian publik secara luas dan menjadi best seller.
Memaknai isi buku Wohlleben, memang bukan dengan memperdebatkan apakah pohon-pohon di hutan beserta keaneka-ragaman hayati di dalamnya, benar-benar berbicara satu sama lain. Namun, buku bisa menjadi peringatan kepada kita semua; manusia, yang tidak mau atau mengabaikan ‘perasaan’ pohon-pohon di hutan dengan tidak ‘mendengarkan pendapat’ pohon-pohon tersebut.
Kenyataan yang suram bahwa kita telah mengabaikan alam, harus kita akui. Ancaman perubahan iklim sudah hadir dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, waktu tidak bisa diputar kembali. Hutan alam tropis selama lima dekade terakhir sudah berubah fungsi secara signifikan.
Atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan, telah terjadi konversi kawasan hutan menjadi area pertanian, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur.
Praktik tata kelola yang buruk, seperti memunculkan korupsi, pelanggaran aturan serta kongkalikong antara pihak, memicu berbagai kegiatan ilegal, yang berdampak buruk pada keberlanjutan hidup keaneka-ragaman hayati dan merusak bentang alam.
Dengan menyadari telah banyaknya kerusakan yang sudah terjadi terhadap keanekaragaman hayati, dan alam secara keseluruhan, maka prioritas tindakan bersama kita adalah memupuk penghargaan terhadap nilai-nilai alam (valuing nature). Artinya, valuing nature harus menjadi dasar falsafah dan landasan utama setiap kebijakan.
Tidak ada pilihan kecuali mewujudkan prinsip keberlanjutan (sustainability) baik di tingkat lokal, nasional, maupun global, demi hidup dan kelestarian hutan alam. Karena bila kawasan tersebut sudah rusak atau hilang, tidak akan bisa kembali dipulihkan seperti kondisi sedia kala (irreversible).
Hutan alam, khususnya hutan hujan tropis dan kawasan konservasi lainnya, memainkan peran penting sebagai sistem penyangga kehidupan bagi manusia dan semua makhluk hidup. Peran penting ini harus terus dikomunikasikan kepada semua pemangku kepentingan sehingga kita dapat benar-benar memahami betapa tak tergantikannya ekosistem ini bagi kehidupan dan kesehatan planet ini.
Sebab itu, melindungi hutan alam– baik itu hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, maupun kawasan hutan yang diperuntukkan bagi penggunaan lain– merupakan suatu keharusan.
“Nature is the source of all true knowledge,” demikian kata Leonardo da Vinci, seorang pelukis, sekaligus ilmuwan dan filsuf. Ini semakin memperkuat keyakinan kita bahwa kita sangat bergantung pada hutan alam tropis, termasuk juga kawasan konservasi lainnya. Karena ekosistem ini merupakan sumber daya masa depan yang esensial bagi manusia.
Hutan alam tropis memegang peran penting sebagai sumber pangan, energi, air dan obat-obatan. Indonesia sebagai nega-ra megabiodiversity dunia, sebenarnya memiliki banyak kearifan lokal dari berbagai etnis yang tersebar di daerah-daerah di Indonesia tentang betapa berharganya hutan. Mereka sudah memiliki budaya ‘berkomunikasi’ dengan, ‘mendengar’ dan ‘memahami’ hutan dan alam.
Selain itu, sudah banyak kelompok masyarakat yang telah benar-benar paham memaknai hutan serta keanekaragaman hayati. Wujudnya adalah kerja-kerja konkret, tak kenal lelah selama bertahun-tahun.
Ini merupakan tahapan paling matang dari valuing nature, yaitu tidak berhenti pada tingkat pengetahuan dan pemahaman, namun sampai pada tingkat pemaknaan. Hasilnya pun nyata; baik untuk bumi dan manusia.
Tapak adalah kunci. Berbagai teori, peraturan dan keberadaan ahli-ahli di bidang konservasi, kehutanan, keanekaragaman hayati atau berbagai ahli lainnya, tidak akan berarti bila tidak atau kurang memiliki keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
Yang dibutuhkan adalah praktik konkret, seperti melalui model kemitraan konservasi, yang diwujudkan dalam kebijakan perhutanan sosial. Dengan model pendampingan yang tepat, masyarakat yang tinggal di desa-desa sekitar kawasan hutan produksi dan hutan lindung bisa memperoleh hak kelola 35 tahun. Alam lestari, kesejahteraan terpenuhi.
Hal ini dimulai dengan meningkatkan dan memperkuat tata kelola di tingkat lokal. Salah satu contohnya adalah kerja yang dilakukan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), sebuah organisasi nirlaba berbasis ilmu pengetahuan, melalui program Aksi Inspiratif Masyarakat untuk Perubahan (SIGAP) Sejahtera di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pendekatan ini didasarkan pada pemahaman yang mendalam tentang karakteristik unik daerah tersebut dengan menempatkan fasilitator yang tinggal bersama anggota masyarakat setempat dan membenamkan diri dalam kekuatan, tantangan, dan dinamikanya.
Pendekatan ini dimulai dengan meningkatkan tata kelola desa, diikuti dengan memilih mata pencaharian alternatif dan menerapkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Proses ini berlangsung melalui tujuh tahap, yang dikenal sebagai 7D: disclosure, define, discovery, dream, design, delivery, dan drive.
Tahap pengungkapan, yang mendorong komunikasi terbuka melalui pertukaran pandangan dan pendapat yang jujur, meletakkan dasar bagi kolaborasi yang kuat antara fasilitator dan masyarakat.
Kerja keras dalam usaha membuahkan hasil. Sejak diimplementasikan di seluruh desa di Kabupaten Berau pada 2019, pendekatan ini telah berhasil meningkatkan desa-desa dari kategori sangat tertinggal dan tertinggal menjadi berkembang, maju, dan mandiri, berdasarkan indeks pembangunan desa.
Ketika program ini dimulai, hanya ada dua desa yang menyandang status ”Desa Mandiri”. Saat ini, jumlah tersebut telah bertambah menjadi 19 desa. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan seiring dengan pelestarian keanekaragaman hayati dan hutan.
Akhirnya, semua kembali ke kualitas dan integritas sumber daya manusia – the singer, not the song. Meskipun payung hukum dan tata kelola sudah tersedia, namun bila sumber daya manusianya tidak memiliki integritas moral, profesionalisme, kepemimpinan, dan jejaring yang luas, maka program tidak akan berjalan dengan baik.
Pemaknaan the singer, not the song, memiliki peran krusial dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan hutan alam tropis. Agar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan benar-benar bisa diimplementasikan secara berkelanjutan.
Karena Indonesia adalah negara adidaya keanekaragaman hayati yang berperan penting untuk masa depan global. Namun, yang perlu ditekankan, aset keanekaragaman hayati Indonesia adalah milik Indonesia, bukan aset global. (*)