Buka konten ini
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap pencurian uang dengan modus gembos ban mobil. Pelaku berhasil membawa kabur uang korban sebanyak Rp200 juta.
Pelaku yang ditangkap yakni DW, 40; H, 49; dan T, 52. Mereka ditangkap di Apertemen Gading Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (25/2) malam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengatakan bahwa pencurian tersebut dilakukan mereka pada Kamis (13/2) lalu di Jalan Bunga Raya atau tepatnya di depan Toko Bigge Elektronik, Lubukbaja.
Saat itu, pelaku mengawasi dan membuntuti korban dari Bank BCA Batam Center dan menggemboskan ban mobil Honda BP 5618 IR. “Korban mengambil uang pribadi dan dibawa menggunakan kantong kresek hitam. Uang itu diletakkan di jok depan bagian kiri mobil,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Jumat (28/2).
Debby menjelaskan, pelaku menggembosi ban mobil menggunakan besi yang diruncingkan. Besi tersebut diletakkan pelaku menggunakan kaki saat berada di traffick light.
“Besi itu diletakkan di ban mobil menggunakan kaki. Pelaku ini menggunakan sepeda motor,” katanya.
Aksi pelaku ini terekam CCTv sebuah toko. Saat ban mobil belakang gembos, korban turun dari mobil untuk mengecek. Lalu, pelaku membuka pintu depan dan membawa kabur uang.
Debby menambahkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. DW bertugas mengawasi korban saat di bank, H sebagai joki atau membawa motor, serta T sebagai eksekutor atau yang mengambil uang.
“Setelah uang diambil, pelaku ke Tangerang dan berhasil kita amankan,” ungkap Debby.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp44 juta, 5 unit ponsel, 35 batang besi yang diruncingkan, dan 2 unit mobil.
“Uang hasil curian itu dibagi. DW mendapatkan Rp120 juta, dan kedua rekannya masing-masing Rp40 juta,” terang Debby.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menghabiskan sebagian uang curian tersebut. Uangnya digunakan untuk judi online, dan pesta sabu.
“DW dan T ini residivis kasus yang sama. Untuk di Batam mereka baru sekali beraksi,” pungkas Debby.
Sementara dari pengakuan DW, pencurian tersebut sudah direncanakan selama 3 hari. Ia setiap hari berada di bank untuk mengawasi nasabah yang melakukan penarikan uang tunai yang banyak.
“Ke Tangerang mau main lagi. Di Batam baru pertama kali,” ujar pria asal Sumatra Selatan ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 subsider 4e 5e tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : YUSUF HIDAYAT