Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyesalkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Ucapan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers.
Peristiwa itu terjadi seusai Hotman mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotman beberapa kali melontarkan pernyataan bernada keras kepada awak media yang mengajukan pertanyaan.
Salah satu ucapan yang menjadi sorotan adalah ketika Hotman mengatakan, “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan. Ia juga menyebut pertanyaan yang diajukan wartawan “tidak bermutu” serta meminta awak media mengajukan pertanyaan yang lebih berkualitas. Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari kalangan insan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan, bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir, Sabtu (18/7).
Menurut Munir, PWI tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam membela kepentingan hukum kliennya. “Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujarnya.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. “Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” katanya.
Gerindra Respons Pernyataan Hotman
Sementara itu, ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum. Ia meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak menyeret nama kepala negara dalam pembelaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka.
Bambang mengatakan, Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen mendukung penegakan hukum yang adil sekaligus konsisten dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, ia menilai pernyataan Hotman yang mengaitkan proses hukum Febrie dengan Presiden tidak tepat.
“Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang, Minggu (19/7).
Ia mengatakan, Presiden tidak pernah memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kader Partai Gerindra. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
