Buka konten ini

LUBUKBAJA (BP) – Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di dalam karung di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, masih terus didalami aparat kepolisian. Hingga kini, penyidik belum dapat memastikan penyebab kematian bayi tersebut dan masih menelusuri motif di balik dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial Hyl (23) sebagai tersangka. Perempuan yang diduga merupakan ibu biologis bayi itu dijerat Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie melalui Wakapolsek AKP Doddy Basyir mengatakan, penyidik masih mengumpulkan seluruh fakta untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga masih memeriksa seorang pria yang saat ini berstatus sebagai saksi.
”Benar, ada seorang pria dan seorang wanita yang kami amankan. Namun, untuk sementara yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru ibu biologis korban. Sementara pria tersebut masih berstatus saksi,” ujar Doddy saat ditemui di Polsek Lubukbaja, Selasa (30/6).
Menurutnya, penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal dari tersangka karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Kondisi tersebut membuat pemeriksaan belum dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga motif di balik dugaan pembuangan bayi masih terus didalami.
Selain itu, polisi juga belum dapat memastikan apakah bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup atau sudah meninggal saat dilahirkan.
Kepastian mengenai penyebab kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan yang sedang berlangsung.
”Kami belum bisa menyimpulkan apakah bayi lahir dalam keadaan hidup atau sudah meninggal. Semua masih menunggu hasil pemeriksaan medis,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah dua pekerja yang sedang melakukan penggalian pipa di Jalan Yos Sudarso mencurigai sebuah karung beras yang berada di dalam selokan. Saat karung dibuka menggunakan sebatang kayu, keduanya menemukan jasad seorang bayi laki-laki.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pengawas pekerjaan dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, tim gabungan Opsnal dan Jatanras Polresta Barelang bersama personel Polsek Lubukbaja langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam kemudian, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang perempuan yang diduga berkaitan dengan penemuan jasad bayi tersebut.
Pada Senin (29/6) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin Ipda Dedi Pasaribu dan Ipda Harianto berhasil mengamankan Hyl di sebuah rumah makan di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bengkong.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Hyl mengakui telah melahirkan dan membuang bayi laki-laki tersebut ke dalam selokan di Jalan Yos Sudarso. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah karung beras, tas kain berwarna hijau, pakaian, kain batik, serta satu unit telepon genggam.
Penyidik memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memastikan penyebab kematian bayi, mendalami peran saksi yang telah diamankan, serta mengungkap motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana itu. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
