Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah kembali mengucurkan stimulus pertumbuhan ekonomi sebesar Rp 26,34 triliun pada semester 2 2026, untuk menjaga daya beli masyarakat.
Kali ini, stimulus diberikan dalam bentuk diskon tarif tiket transportasi publik di periode libur sekolah serta libur Natal dan Tahun Baru. Juga bantuan pangan dan program magang nasional, serta insentif dunia usaha.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari, mengatakan, stimulus dikucurkan demi mendongkrak konsumsi domestik agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi di paruh kedua tahun ini.
”Seluruh stimulus tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, serta melindungi masyarakat dari dampak ketidakpastian global,” ujar Qodari dalam keterangannya, Senin (29/6).
Stimulus pertama berupa diskon tarif kereta api dan kapal laut Pelni sebesar 30 persen pada masa periode libur sekolah dan juga libur Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif lain berupa pembebasan tarif jasa kepelabuhan bagi transportasi penyeberangan dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi transportasi udara di periode yang sama.
”Insentif ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menciptakan efek pengganda atau multiplier effect bagi perekonomian,” ujarnya.
Kemudian, Pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan kepada 33,24 juta penerima manfaat.
Bantuan diberikan selama periode Juli hingga September untuk melindungi kelompok masyarakat rentan dari gejolak harga kebutuhan pokok.
Selain itu, pemerintah juga akan membuka program magang nasional bagi 150.000 lulusan perguruan tinggi, pelatihan vokasi bagi 220.000 lulusan SMA dan SMK, serta bagi 50.000 pekerja yang terdampak PHK.
“Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi sekaligus memperluas peluang kerja,” ucapnya.
Qodari mengatakan, selain untuk masyarakat, pemerintah juga memberikan berbagai insentif bagi dunia usaha.
Tujuannya agar kegiatan operasional tetap berjalan optimal di tengah gejolak global, menekan biaya produksi, serta mencegah kenaikan harga barang konsumsi yang lebih luas.
Ia menyebut, dukungan tersebut diberikan melalui fasilitas bea masuk 0 persen atas impor LPG bagi industri petrokimia dan impor bahan baku plastik. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku industri kreatif melalui tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1,5 persen bagi para penulis.
”Pemerintah akan terus mengawal implementasi seluruh kebijakan tersebut agar berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI
