Buka konten ini

BATAM (BP) – Kota Batam yang dikenal sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional dipastikan tetap dalam kondisi aman dan kondusif. Polda Kepri bersama TNI dan pemerintah daerah terus memperkuat sinergi guna menjaga stabilitas keamanan serta iklim investasi, menyusul berkembangnya isu terkait rencana aksi penyampaian pendapat yang disebut akan berlangsung pada Juli mendatang.
Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, menegaskan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Batam maupun wilayah Kepulauan Riau secara umum hingga saat ini masih aman, kondusif, dan terkendali.
Jajaran Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus melakukan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga. Pengamanan diperkuat, terutama di kawasan industri, pusat-pusat kegiatan ekonomi, serta objek vital nasional yang menjadi penopang utama perekonomian daerah.
“Polda Kepri memastikan situasi kamtibmas di Batam saat ini aman dan kondusif. Masyarakat maupun para investor tidak perlu khawatir dan dapat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa,” ujar Asep, kemarin.
Sebagai wilayah strategis investasi nasional sekaligus pintu gerbang ekonomi internasional, Batam dan Kepulauan Riau memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena itu, keamanan dan stabilitas daerah menjadi prioritas utama seluruh pemangku kepentingan.
Untuk menjaga kondisi tersebut, Polda Kepri terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi buruh, kalangan mahasiswa, hingga kelompok masyarakat lainnya.
“Langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang sejuk, damai, dan produktif,” katanya.
Asep menjelaskan, dalam menghadapi berbagai dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan dialogis. Pihaknya juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Namun, setiap penyampaian pendapat diharapkan dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan maupun aktivitas masyarakat luas,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Warga diminta tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi menimbulkan keresahan. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : MUHAMMAD NUR