Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendorong percepatan digitalisasi sistem keimigrasian yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah guna memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Marinus menegaskan, imigrasi memiliki peran strategis sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan negara, tidak hanya sebagai pintu keluar-masuk orang asing, tetapi juga pengawas aktivitas WNA selama berada di wilayah Indonesia.
“Data keimigrasian yang ada saat ini kerap menimbulkan pertanyaan. Kami menduga masih ada celah ketidaktransparanan. Karena itu, sistem digital yang terbuka, transparan, dan terintegrasi secara nasional menjadi kebutuhan mendesak,” kata Marinus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/6).
Pernyataan tersebut juga sempat disampaikannya saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Sumatera Utara, Jumat (12/6), yang turut melibatkan jajaran keimigrasian daerah.
Menurut Marinus, data keimigrasian merupakan instrumen vital yang harus dapat diakses secara optimal oleh petugas pengawasan di daerah. Selama ini, keterbatasan akses dan integrasi data dinilai menghambat efektivitas pengawasan di lapangan.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi sebenarnya telah memiliki basis data nasional. Namun, distribusi dan pemanfaatan sistem tersebut dinilai belum maksimal hingga ke kantor wilayah dan kantor imigrasi di daerah.
“Padahal, beban pengawasan terbesar justru berada di daerah yang berhadapan langsung dengan aktivitas orang asing,” ujarnya.
Marinus menekankan, petugas imigrasi di daerah perlu mengetahui secara rinci riwayat perlintasan setiap WNA, mulai dari asal kedatangan, jenis izin tinggal, lokasi keberadaan, hingga status dan waktu keberangkatan dari Indonesia.
“Jika pengawasan hanya dimonitor dari pusat, bebannya sangat besar. Indonesia memiliki banyak pintu masuk dan keluar orang asing, baik bandara, pelabuhan laut, maupun jalur perbatasan lainnya,” katanya.
Untuk itu, Komisi XIII DPR RI mendorong pembangunan dasbor nasional keimigrasian yang menampilkan data secara waktu nyata (real time) dalam satu sistem terintegrasi.
Melalui sistem tersebut, petugas dapat memantau jumlah kedatangan WNA, jenis dan masa berlaku izin tinggal, lokasi domisili, hingga data keberangkatan orang asing dari Indonesia secara akurat dan cepat.
Ia menegaskan, sistem digital terintegrasi tidak hanya akan meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan keimigrasian di seluruh daerah.
Sebagai catatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya juga menyatakan tengah mengembangkan transformasi digital layanan dan pengawasan keimigrasian berbasis data nasional untuk mendukung keamanan negara dan kepastian hukum, sejalan dengan arahan pemerintah pusat. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR