Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan tarif masuk atau pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang hingga kini belum memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan terdapat tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara. Selain kasus pas Pelabuhan SBP, dua perkara lainnya yakni pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah dan operasional bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang.
“Senin besok BPK akan turun ke Tanjungpinang. Semoga dapat sekaligus menyelesaikan perhitungan ketiga kerugian negara tersebut,” kata Rachmad, Minggu (14/6).
Menurut dia, kehadiran tim BPK RI di Tanjungpinang
diharapkan dapat mempercepat proses audit sehingga hasilnya segera diketahui dan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara.
“Kami mengundang BPK agar dapat langsung menetapkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.
Dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan sejak pertengahan 2025, penyidik Kejari Tanjungpinang telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tarif masuk Pelabuhan SBP.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan jajaran direksi
Pelindo Cabang Tanjungpinang, pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui mekanisme pengelolaan pas pelabuhan tersebut.
“Ada pejabat daerah yang kami panggil, termasuk Sekretaris Daerah,” ungkapnya.
Kejari Tanjungpinang berharap hasil audit kerugian negara dapat segera diterima sehingga proses penanganan perkara dapat ditingkatkan sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan yang telah dilakukan. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY