Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Fara Diba Balqis di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/6), menyisakan kekecewaan bagi korban, Kevina Priscilla. Ia mengaku telah datang sejak pagi untuk mengikuti jalannya persidangan, namun mendapati agenda pembacaan surat dakwaan telah selesai sebelum dirinya sempat memasuki ruang sidang.
Kekecewaan tersebut tidak hanya terkait tidak dapat mengikuti jalannya persidangan. Kevina juga mempertanyakan status tahanan rumah yang saat ini dijalani terdakwa, karena diduga masih melakukan aktivitas di luar kediaman.
“Saya dari pagi menunggu sidang ini. Ternyata sudah selesai. Saya ingin mengikuti prosesnya,” ujar Kevina usai persidangan.
Situasi sempat memanas ketika Kevina berupaya menyampaikan keberatannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah. Ia mengaku ingin menyampaikan langsung kepada majelis hakim terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tahanan rumah yang dijalani terdakwa.
Menurut Kevina, pihaknya menemukan unggahan di media sosial yang memperlihatkan terdakwa berada di luar rumah bersama sejumlah rekannya. Hal tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap status penahanan yang berlaku.
“Ada unggahan yang menunjukkan terdakwa berada di luar rumah. Itu yang ingin kami sampaikan kepada majelis hakim,” ujarnya.
Sorotan terhadap status tahanan rumah tersebut kini juga menjadi perhatian tim kuasa hukum korban. Kuasa hukum Kevina, Fandi Ahmad, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan serta memverifikasi sejumlah informasi terkait aktivitas terdakwa selama menjalani masa penahanan.
Menurut Fandi, timnya juga memperoleh informasi bahwa terdakwa diduga masih menjalankan aktivitas pekerjaan sebagai petugas layanan pelanggan di salah satu perusahaan transportasi daring di kawasan Bandara Hang Nadim Batam.
Informasi tersebut masih akan didalami sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami akan membahas langkah hukum berikutnya dan mempertimbangkan penyampaian surat kepada majelis hakim terkait status penahanan rumah tersebut,” kata Fandi.
Tim kuasa hukum juga mempertimbangkan untuk meminta sejumlah data pendukung, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTv), guna memastikan informasi yang telah diperoleh. Bukti tersebut dinilai penting untuk menguji apakah pelaksanaan tahanan rumah telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Abdullah menegaskan bahwa persidangan masih berada pada tahap awal.
Agenda pada Selasa tersebut hanya pembacaan surat dakwaan sehingga belum memasuki tahap pembuktian maupun pemeriksaan saksi.
Karena itu, korban belum dapat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada persidangan perdana tersebut.
“Saat ini masih tahap pembacaan dakwaan. Nanti akan ada agenda pemeriksaan saksi dan korban,” ujar Abdullah.
Perkara ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Kevina Priscilla di kawasan Alun-Alun Engku Putri, Batam. Konflik antara korban dan terdakwa disebut telah berlangsung sejak 2024, dipicu tuduhan bahwa Kevina menjadi penyebab retaknya rumah tangga terdakwa.
Kevina membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak memiliki hubungan khusus dengan suami terdakwa. Ia menyebut komunikasi yang pernah terjadi hanya sebatas pesan singkat.
Ketegangan keduanya mencapai puncak pada September 2025. Kevina mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan terdakwa, berupa jambakan, pukulan, tendangan, hingga cakaran.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Batam Kota sebelum berlanjut ke proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam.
Kini, selain menunggu proses pembuktian dalam perkara pokok, pihak korban juga berupaya membawa dugaan pelanggaran status tahanan rumah terdakwa ke hadapan majelis hakim. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO