Buka konten ini

BANGKOK (BP) – Otoritas Penerbangan Sipil Tailan (Civil Aviation Authority of Thailand/CAAT) memperketat langkah pengawasan dan pencegahan virus Ebola di sektor penerbangan sipil setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik (RD) Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat internasional.
Langkah tersebut diumumkan CAAT pada Kamis (21/5) menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap potensi penularan lintas negara melalui perjalanan internasional.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Masyarakat Tailan pada Rabu (20/5) telah menetapkan RD Kongo dan Uganda sebagai zona penyakit menular berbahaya untuk virus Ebola. Kebijakan itu mendorong penerapan skrining kesehatan dan respons terpadu di sektor penerbangan.
Dalam keterangannya, CAAT menyebut telah menggelar koordinasi bersama Divisi Pengendalian dan Karantina Penyakit Menular Internasional, maskapai penerbangan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya untuk menyelaraskan protokol kesehatan di seluruh sektor transportasi udara.
Pemerintah Tailan juga mengimbau masyarakat menunda perjalanan nonesensial ke RD Kongo, Uganda, dan wilayah berisiko tinggi di sekitarnya.
Warga Tailan yang tetap harus bepergian diwajibkan mendaftar melalui sistem Thai Health Pass. Sementara warga negara asing diminta mengisi Thailand Digital Arrival Card secara lengkap guna mendukung pelacakan kontak dan pemantauan penyakit.
Selain itu, maskapai yang melayani rute terhubung dengan wilayah terdampak diminta memperketat pemeriksaan penumpang sejak keberangkatan. Maskapai juga diwajibkan menyampaikan informasi kesehatan kepada penumpang serta menyerahkan data kursi dan riwayat perjalanan kepada otoritas kesehatan jika diperlukan.
CAAT menegaskan, langkah tersebut penting untuk mempercepat pelacakan dan penanganan apabila ditemukan kasus suspek Ebola.
Di sisi lain, Divisi Karantina Tailan juga telah menggelar simulasi penanganan kasus suspek Ebola, baik yang terdeteksi di dalam pesawat maupun setelah penumpang tiba di Tailan.
Simulasi itu melibatkan koordinasi antara maskapai, pengelola bandara, otoritas kesehatan, dan lembaga pendukung lainnya agar penanganan kasus dapat berjalan cepat tanpa mengganggu operasional penerbangan secara luas. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY