Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota Batam membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rendah sebagai bentuk keberpihakan fiskal kepada masyarakat berpenghasilan rendah, meski berpotensi mengurangi pendapatan daerah sekitar Rp9 miliar per tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan konsekuensi yang disengaja untuk menghadirkan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.
“Orientasi kebijakan ini bukan semata menghitung pendapatan yang tidak masuk, tetapi manfaat sosial yang langsung dirasakan masyarakat. Pajak daerah juga harus menjadi instrumen pelayanan dan perlindungan,” ujarnya, Senin (4/5).
Kebijakan pembebasan PBB ini berlaku bagi objek pajak dengan NJOP hingga Rp120 juta. Sasaran utamanya adalah pemilik rumah sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, sehingga beban pajak atas hunian dasar dapat diringankan.
Meski berpotensi mengurangi penerimaan pada segmen tertentu, Bapenda memastikan struktur pendapatan daerah telah disesuaikan. Pemerintah akan mengompensasi melalui optimalisasi pajak pada objek bernilai tinggi, intensifikasi penagihan tunggakan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Pengurangan pada segmen rumah ber-NJOP rendah akan diimbangi optimalisasi pada objek lainnya,” kata Raja.
Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak diambil secara mendadak. Bapenda telah melakukan pemetaan basis data objek pajak, simulasi dampak fiskal, serta analisis proporsi objek yang masuk kategori pembebasan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun jumlah objek yang dibebaskan relatif besar, kontribusinya terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak signifikan karena nilai pajaknya kecil.
“Secara nominal dampaknya tetap terukur dan masih dalam koridor aman,” ujarnya. Kebijakan ini juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, pembebasan dilakukan berbasis data pada sistem PBB-P2 Bapenda. Objek dengan NJOP hingga Rp120 juta diidentifikasi langsung melalui database, sehingga pemberian kebijakan dinilai tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan khusus bagi pensiunan TNI dan Polri, dengan ketentuan hanya berlaku untuk satu rumah tinggal utama yang ditempati.
“Ini bentuk penghormatan atas pengabdian mereka, tetapi tetap dikontrol secara administratif agar proporsional,” kata Raja.
Ia menegaskan, pembatasan tersebut penting untuk menjaga prinsip keadilan fiskal. Sementara bagi masyarakat umum, batas NJOP menjadi instrumen utama agar kebijakan tetap menyasar kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Batam berupaya menyeimbangkan fungsi pajak sebagai sumber penerimaan daerah sekaligus sebagai instrumen intervensi sosial bagi masyarakat. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO