Buka konten ini

SEMARANG (BP) — Kementerian Agama (Kemenag) menutup sementara Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh pesantren berinisial S. Pesantren tersebut dipastikan tidak menerima santri baru pada 2026.
Langkah ini diambil Direktorat Pesantren Kemenag untuk memastikan proses penyidikan oleh kepolisian berjalan optimal, sekaligus menjaga perlindungan anak dan memperbaiki tata kelola lembaga.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan pihaknya telah merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru hingga seluruh persoalan diselesaikan.
“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk menghentikan sementara pendaftaran santri baru sampai permasalahan selesai dan sistem pengasuhan serta perlindungan anak memenuhi standar,” ujarnya, Senin (4/5).
Selain itu, Kemenag meminta agar terduga pelaku diberhentikan dari seluruh aktivitas di lingkungan pesantren. Pengelola juga diminta menunjuk tenaga pendidik atau pengasuh baru yang memiliki kapasitas dan integritas moral untuk memastikan proses pembinaan santri tetap berjalan.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh maupun tenaga pendidik. Terduga pelaku juga tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren,” tegas Basnang.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Meski baru delapan korban yang melapor secara resmi, jumlah korban diperkirakan bisa mencapai 30 hingga 50 orang. Sebagian korban disebut belum berani melapor karena takut dan diduga mendapat doktrin ketaatan dari pelaku. Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian.
DPR Soroti Pola Kasus Kekerasan Seksual
Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Azis Sefudin, menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren menunjukkan pola yang berulang dan memerlukan penanganan serius lintas sektor.
“Ini sudah bukan lagi kasus per kasus, tetapi menunjukkan pola yang sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi di ruang pendidikan,” ujarnya.
Ia mendorong kolaborasi antara Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam menangani dan mencegah kasus serupa.
Menurutnya, penanganan selama ini masih terkesan parsial dan belum memberikan efek jera. Karena itu, ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mempercepat penanganan dan memperkuat perlindungan korban.
“Satgas ini penting agar penanganan berjalan cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban. Tidak boleh ada korban yang merasa sendirian atau takut melapor,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sistem pencegahan melalui pengawasan ketat, edukasi, serta mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh santri.
“Pesantren adalah tempat menimba ilmu dan membangun akhlak, bukan ruang yang melahirkan trauma. Ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Kasus ini turut memicu reaksi masyarakat. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) mendatangi pesantren tersebut, Sabtu (2/5).
Aksi tersebut merupakan bentuk kegeraman atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap para santriwati. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK