Buka konten ini

PEMERINTAH memastikan akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama 60 hari. Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari lonjakan harga avtur yang berdampak langsung terhadap tarif tiket.
Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah. Dengan demikian, harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat kenaikan harga avtur.
“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah peraturan diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat,” ujar Haryo, Minggu (26/4).
Menurutnya, intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk meredam tekanan harga tiket. Pasalnya, avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan.
Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.
Kebijakan ini dirancang agar dukungan pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat luas.
Sebelumnya, pemerintah juga menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler. Angka tersebut naik dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Melalui kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keterjangkauan tarif transportasi udara, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan harga energi global. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI