Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Dewan Pers mendorong agar karya jurnalistik ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum di tengah maraknya penggunaan konten tanpa izin di era digital.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena itu, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik harus diperkuat.
“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujar Komaruddin saat menyerahkan dokumen masukan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4).
Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap digital yang semakin kompleks.
“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional. Prinsip ini dinilai penting agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.
“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas Komaruddin.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus peran strategis dalam menjaga demokrasi.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (artificial intelligence). Pemerintah, kata dia, memberi perhatian khusus terhadap praktik pengambilan dan pemanfaatan data jurnalistik tanpa izin.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.
Dewan Pers dan pemerintah sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Supratman.
Dalam dokumen masukan tersebut, Dewan Pers mengusulkan sejumlah poin penting. Di antaranya memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang, memperjelas status wartawan sebagai pencipta, serta mengatur batas penggunaan kutipan agar tidak merugikan pemilik karya.
Selain itu, Dewan Pers juga mendorong penguatan aturan terkait masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik guna memberikan kepastian hukum, baik yang berbasis masa hidup pencipta maupun waktu publikasi.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sekaligus melindungi karya jurnalistik dari praktik pengambilan dan penggunaan tanpa izin yang kian marak. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK