Buka konten ini

BINTAN (BP) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan menghentikan sementara aktivitas Hotel dan Villa Royal Bintan Heritage yang berada di Jalan Lingkar Wacopek, Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan operasional hotel tanpa mengantongi izin lengkap.
Kepala Satpol PP Bintan, Suwarsono, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan,” ujar Suwarsono, Rabu (15/4).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bangunan hotel milik pengusaha asal Batam itu berdiri di atas lahan seluas sekitar 3 hektare dengan total 16 unit vila permanen.
Namun, bangunan tersebut belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, serta izin operasional.
Pihak pengelola hotel berdalih bahwa operasional baru berjalan beberapa bulan dan hanya empat unit vila yang digunakan untuk keperluan pemeliharaan sambil menunggu proses perizinan.
“Mereka menyampaikan bahwa proses pengurusan PBG dan amdal sedang berjalan, termasuk uji kualitas air baku. Namun, saat pemeriksaan mereka tidak dapat menunjukkan bukti dokumen pengurusan tersebut,” jelasnya.
Atas temuan itu, Satpol PP Bintan memberikan teguran lisan sekaligus menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional hotel hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
“Kami juga menyarankan agar pihak pengelola segera melengkapi seluruh perizinan melalui instansi terkait,” tutup Suwarsono. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : GUSTIA BENNY