Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi mendorong DPR RI mendesak pemerintah mengambil langkah konkret dan menyeluruh. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) diminta tidak lagi mengandalkan penanganan parsial di masing-masing kampus.
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan. Ia menilai diperlukan terobosan kebijakan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kita tidak boleh memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Kemendiktisaintek harus mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera,” ujarnya, Rabu (15/4).
Sorotan ini menguat setelah mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus tersebut terjadi melalui grup percakapan digital yang berisi konten merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen.
Habib Syarief menilai fenomena ini bukan kasus tunggal. Ia mengungkapkan, sebelumnya dugaan kekerasan seksual juga terjadi di Universitas Budi Luhur serta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan pola yang berbeda.
“Ironisnya, dalam beberapa waktu terakhir justru banyak kasus kekerasan seksual yang melibatkan lingkungan pendidikan tinggi,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada kampus. Pemerintah perlu turun tangan melalui kebijakan nasional yang komprehensif, termasuk penguatan regulasi, sistem pelaporan yang aman, serta edukasi berkelanjutan.
“Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi serta kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
“Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut,” pungkasnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan ini disampaikan merespons dugaan kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menurut Brian, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan dalam dunia pendidikan.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” kata Brian kepada wartawan, Rabu (15/4).
Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur serta menjamin perlindungan terhadap korban.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujarnya.
Brian menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital. Hal tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam regulasi itu, setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
“Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satgas PPKPT, serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban,” tegasnya.
Brian menambahkan, apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kecaman Keras dari KemenPPPA
Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, termasuk yang terjadi di ruang digital.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk melalui grup percakapan digital. Tindakan ini merendahkan martabat perempuan dan menciptakan lingkungan yang tidak aman,” ujarnya.
Arifah menegaskan, setiap bentuk pelecehan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus ditindak tegas. Kementeriannya juga berkomitmen mengawal penanganan kasus agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Ia mengapresiasi langkah awal pihak Universitas Indonesia yang telah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Namun, ia mendorong penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemberian sanksi tegas kepada pelaku.
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali, baik di kampus tersebut maupun di perguruan tinggi lainnya,” tegasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK