Buka konten ini

Analis Yunior Fungsi Pelaksanaan dan Pengembangan UMKM, Keuangan Inklusif, dan Syariah
INDONESIA kerap disebut sebagai salah satu pusat industri halal global. Bukan tanpa alasan, dengan penduduk muslim mencapai 242 juta jiwa, Indonesia merupakan salah satu pasar halal terbesar di dunia. Angka ini jauh melampaui negara pakistan, india, dan negara timur tengah lainnya. Melihat Potensi tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan target besar: Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kebijakan ini memiliki arah yang sangat jelas. Namun muncul satu pertanyaan: apakah WHO 2026 akan benar-benar terlaksana atau hanya menjadi wacana besar?
Implementasi dan Tantangan
Dalam beberapa tahun terakhir, konsep halal banyak mengalami pergeseran makna. Halal tidak lagi terbatas pada nilai keagamaan semata, tetapi menjadi standar kualitas yang lebih universal. Produk halal tidak hanya berkaitan dengan kesesuaian syariat, tetapi menjadi cerminan kualitas penyajian dan penanganan.
Produk halal sekarang diasosiasikan dengan bahan baku yang aman, proses produksi yang bersih, serta pengawasan yang baik. Dapat dikatakan halal kini identik dengan kualitas produk yang lebih terpercaya di mata konsumen.
Di atas kertas, program WHO memiliki fondasi yang cukup. Hingga akhir tahun 2025, tercatat 10,9 juta produk telah tersertifikasi halal. Dari sisi ekosistem pendukung, jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mencapai 121 lembaga, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) sebanyak 383 lembaga, dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sebanyak 121 ribu. Selain itu, terdapat 21.270 Penyelia Halal dan 3.085 Juru Sembelih Halal yang menjadi bagian penting dari rantai sertifikasi halal nasional. Angka yang besar, namun belum sepenuhnya mencerminkan kesiapan di lapangan.
Tantangan terbesar justru berada pada sektor UMKM, banyak pelaku usaha kecil yang masih beroperasi dalam sektor informal dengan berbagai keterbatasan pencatatan usaha, akses bahan baku, hingga pemahaman mengenai proses sertifikasi halal. Lebih jauh lagi, banyak stigma dimasyarakat mengenai pemrosesan sertifikat halal berbiaya tinggi.
Tidak kalah penting, cakupan kewajiban halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, namun sektor lainnya seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, perlengkapan rumah tangga dan masih banyak lagi. Luasnya cakupan sektor ini menuntut koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar data pelaku usaha dapat terintegrasi dengan baik. Tanpa basis data usaha yang kuat, upaya percepatan sertifikasi halal akan menghadapi hambatan struktural.
Menuju Kondisi Ideal
Implementasi wajib halal tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga harus didukung oleh ekosistem yang memadai. Pendataan UMKM yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu prasyarat utama. Tanpa data yang jelas mengenai jumlah dan jenis usaha yang beredar di masyarakat, kebijakan wajib halal akan sulit dijalankan secara efektif.
Kedua, perlu adanya peningkatan jumlah pendamping halal, khususnya untuk mendukung skema self declare bagi UMKM. Skema ini sangat penting untuk mempercepat proses sertifikasi bagi pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan biaya dan akses. Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), pemerintah terus berupaya untuk mengakselerasi produk halal di berbagai lini.
Pelaksanaan WHO 2026 tidak bisa hanya bertumpu pada satu institusi. Diperlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga sertifikasi halal, perguruan tinggi, asosiasi usaha, hingga komunitas pendamping UMKM. Dengan kata lain, implementasi wajib halal bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan gerakan nasional yang memerlukan kolaborasi luas.
Salah satu upaya kolaborasi tersebut dilakukan melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di berbagai wilayah. Bank Indonesia sebagai bagian dari KDEKS juga turut berperan dalam mendukung akselerasi WHO 2026 melalui penguatan Halal Center sebagai pendamping sertifikasi halal bagi UMKM serta penyelenggaraan berbagai kegiatan pengembangan ekonomi syariah dan UMKM guna meningkatkan awareness masyarakat.
Waktu Terus Berjalan, Kolaborasi Harus Diperkuat
Waktu menuju 18 Oktober 2026 sudah semakin dekat. Tersisa sekitar tujuh bulan untuk mempercepat berbagai proses yang belum terlaksana. Melalui program SEHATI 2026, pemerintah menyediakan lebih dari 1,3jt sertifikat halal gratis, namun realisasi akhir akan menjawab.
Tantangan tentu tidak kecil, namun peluang yang terbuka juga sangat besar. Keberhasilan implementasi wajib halal akan memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi halal global sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai WHO 2026 adalah wacana atau terlaksana bukanlah soal regulasi semata, tetapi soal seberapa serius kita mempersiapkan ekosistemnya mulai dari sekarang. Halal bukan sekedar label, melainkan kebutuhan masyarakat. Akhir kata, kuantitas itu penting tapi kualitas jangan sampai terlupa. (*)