Buka konten ini

KASUS penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kekhawatiran berbagai pihak terkait perlindungan kebebasan berpendapat di Indonesia. Koalisi masyarakat sipil menilai insiden tersebut menjadi sinyal memburuknya ruang kritik terhadap pemerintah.
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Muhammad Naziful Haq mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai antikritik. Ia menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mewacanakan penertiban terhadap pengkritik atau pengamat yang dianggap tidak patriotik.
Naziful menilai pengkotakan pengamat atau pengkritik berdasarkan ukuran patriotisme berpotensi membahayakan praktik demokrasi.
“Ini sama seperti memberi tanda: yang submisif dipelihara, yang kritis dieliminasi. Kata ‘penertiban’ itu sendiri dalam sejarah rezim politik di Indonesia lebih sering berwujud kekerasan daripada tertib yang sebenarnya,” kata Naziful kepada wartawan, Senin (16/3).
Menurut dia, kebebasan berpendapat di Indonesia menghadapi preseden yang semakin muram. Terlebih, dugaan percobaan pembunuhan melalui penyiraman air keras terhadap Andrie pada Jumat (13/3) dinilai menambah panjang daftar kekerasan terhadap suara kritis.
Naziful juga menyinggung sejumlah teror terhadap kelompok kritis yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo serta intimidasi terhadap sejumlah figur publik dan influencer yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah.
“Keberulangan dan intensitas teror-teror ini menunjukkan kronisnya masalah premanisme politik di Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai penyelenggara negara sering kali gagal membedakan antara kritik kebijakan dengan sikap tidak patriotik. Padahal, menurutnya, kritik kebijakan didasarkan pada data dan kajian ilmiah, sedangkan patriotisme sering dimaknai sebagai bentuk loyalitas tanpa kritik.
“Negara mengurus hajat orang banyak sehingga harus dijalankan secara kritis, bukan submisif. Suara kritis seharusnya dilindungi, bukan malah dibungkam atau diteror,” tegasnya.
Peneliti PVRI Zikra Wahyudi menambahkan, pernyataan pejabat negara yang bernada antikritik berpotensi membuat tindakan kekerasan terhadap kebebasan berpendapat semakin leluasa.
Menurut dia, berbagai kasus premanisme politik yang membungkam kritik selama ini kerap tidak terungkap secara jelas aktor intelektual di baliknya.
“Ini zona abu-abu yang bisa bergerak secara terstruktur tetapi seolah tanpa aktor intelektual,” katanya.
Zikra juga mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi pembela hak asasi manusia. Ia menilai kegagalan mengungkap pelaku teror terhadap aktivis akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Bila pelaku penyiraman air keras kepada Andrie gagal ditemukan, maka di manakah komitmen penyelenggara negara dan kepolisian terhadap demokrasi dan HAM?” ujarnya.
DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Menurut dia, aksi tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan diduga kuat sebagai upaya percobaan pembunuhan sekaligus bentuk intimidasi terhadap pembela HAM.
Peristiwa itu terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar bertema kritik terhadap isu remiliterisasi pada Kamis (12/3) malam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada wajah, mata, dada, serta kedua tangannya.
“Kami mengecam keras tindakan ini. Ini bukan sekadar kriminal biasa, tetapi diduga merupakan upaya percobaan pembunuhan terhadap aktivis yang vokal menyuarakan HAM,” kata Abdullah.
Legislator Fraksi PKB tersebut menambahkan, tidak adanya barang berharga milik korban yang hilang semakin memperkuat dugaan bahwa serangan itu bukan perampokan, melainkan tindakan terencana untuk melukai korban.
“Fakta bahwa tidak ada barang yang dirampas mengindikasikan ini bukan perampokan, melainkan serangan terencana untuk meneror korban,” tegasnya.
Komisi III DPR juga meminta aparat penegak hukum segera mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Polri Jamin Keamanan Pemberi Informasi Pelaku
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Polri untuk mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS tersebut.
“Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan, dan tentunya mengedepankan scientific crime investigation,” kata Listyo dalam konferensi pers, Minggu (15/3).
Listyo menjelaskan Polri akan menggunakan metode penyidikan scientific crime investigation, yakni penyidikan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi forensik untuk mencari kebenaran secara objektif.
Metode tersebut mengutamakan bukti fisik dan analisis ilmiah, seperti pemeriksaan laboratorium forensik, DNA, analisis digital, hingga kedokteran forensik.
Saat ini kepolisian masih mengumpulkan berbagai informasi dan alat bukti terkait kasus tersebut. Polisi juga berencana membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai peristiwa tersebut.
“Kami akan memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan informasi,” ujarnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan rekaman CCTV untuk mempercepat proses identifikasi pelaku.
Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengatakan hingga kini sudah ada dua saksi yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
“Pengumpulan berbagai alat bukti digital, termasuk CCTV, saat ini sedang dalam proses analisis lebih lanjut. Harapannya pelaku dapat segera teridentifikasi,” katanya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK