Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Regulasi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang jelas.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai rancangan Perppu tersebut tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat, khususnya terkait syarat “kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre Julius Ibrani mengatakan pemerintah seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai urgensi penerbitan Perppu tersebut.
“Sudah sepantasnya pemerintah, dalam hal ini Presiden, menjelaskan kepada publik perihal rencana ini,” kata Julius saat dikonfirmasi, Senin (17/3).
Dalam rancangan tersebut, Perppu akan menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang dibentuk oleh Jaksa Agung. Satgas tersebut memiliki kewenangan melakukan penyelidikan intelijen, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset.
Selain itu, rancangan Perppu juga mencantumkan sedikitnya 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas kerugian perekonomian negara.
Dinilai Terlalu Luas
Julius menilai cakupan kewenangan Satgas tersebut terlalu luas. Ia menyoroti adanya mekanisme seperti denda damai dan Deferred Prosecution Agreement (DPA), yakni penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi disalahgunakan dan bahkan dapat mengganggu aktivitas bisnis serta iklim investasi, baik bagi perusahaan dalam negeri maupun investor asing.
“Kami memandang terdapat sejumlah kelemahan dalam rancangan Perppu tersebut, salah satunya menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang sebenarnya tidak berkaitan,” ujarnya.
Selain itu, luasnya kewenangan dalam rancangan Perppu juga dinilai tidak disertai dengan sistem pengawasan yang jelas, baik melalui mekanisme hukum acara maupun prinsip checks and balances. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK