Buka konten ini
PETALING JAYA (BP) – Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia meminta pengusaha memberikan fleksibilitas dalam pengaturan cuti bagi pekerja menyusul pengumuman pemerintah terkait tambahan hari libur nasional untuk merayakan Hari Raya Idulfitri.
Dalam keterangan resmi, kementerian menyambut positif pengumuman Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada 15 Maret lalu, yang menetapkan hari libur tambahan sebagai bentuk apresiasi bagi warga Malaysia.
Berdasarkan pengumuman tersebut, jika Hari Raya jatuh pada 20 Maret, pemerintah akan menetapkan 23 Maret sebagai hari libur tambahan. Namun, jika Hari Raya jatuh pada 21 Maret, hari libur tambahan diberikan pada 20 Maret.
Pengumuman ini disampaikan Anwar saat membuka perayaan National Consumers Day di Kota Kinabalu.
Kementerian menilai langkah ini penting agar warga Malaysia memiliki waktu lebih untuk pulang ke kampung halaman dan merayakan Lebaran bersama keluarga secara nyaman.
“Perayaan Hari Raya merupakan momen yang sangat berarti bagi pekerja untuk berkumpul bersama keluarga dan orang-orang terkasih,” ujar kementerian, Selasa (15/3).
Selain memberikan ruang bagi pekerja merayakan Hari Raya, langkah ini juga mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi serta menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, sesuai agenda pemerintahan Madani.
Kementerian menegaskan, tambahan hari libur ini sesuai dengan ketentuan dalam Holidays Act 1951. Hari libur ditetapkan berlaku untuk pekerja sektor swasta, sesuai Section 60D Employment Act 1955.
Jika tetap diminta bekerja pada hari libur tersebut, pekerja berhak menerima upah. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO