Buka konten ini

BATAM (BP) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna, Senin (16/3). Ada dua agenda dalam rapat paripurna ini yakni, Laporan Pansus tentang Penyeklenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Batam dan Pendapat Akhir Wali Kota Batam tentang Ranperda Administrasi Kependudukan Kota Batam.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, M Kamaluddin didampingi Wakil Ketua DPRD Batam, Aweng Kurniawan, Budi Mardiyanto dan M Yunus Muda. Sementara dari eksekutif hadir langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Ketua Pansus Adminduk Kota Batam, Muhammad Fadhli mengaucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Pimpinan DPRD yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Panitia Khusus untuk melaporkan hasil Pembahasan atas Ranperda Penyelengggaraan Administrasi Kependudukan
“Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh anggota Pansus Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan , Tim Pemerintah Kota Batam , serta seluruh instansi dan lembaga terkait yaitu dari Bank Indonesia, OJK, BPJS Kesehatan, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Forum Komunikasi Umat Beragama serta Badan Pusat Statistik yang telah memberikan masukan berharga dan komprehensif atas isi dan subtansi Ranperda sehingga Pansus berpendapat bahwa Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di kota Batam mampu menjawab permasalahan yang ada di tengah masyarakat pada saat ini dan ke depan,” katanya.
Mempedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 7 ayat 1 huruf (c) yang kemudian diperbarui dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, hal ini ditindaklanjuti dengan penjelasan Walikota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Batam pada Rapat paripurna tanggal 21 Juli 2025 yang lalu.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Administrasi kependudukan (Adminduk) adalah instrumen penting yang menjadi tulang punggung pembangunan sebuah kota yang berfungsi sebagai dasar acuan penyusunan kebijakan pelayanan publik yang efektif, serta kepastian hukum bagi warga. Adminduk yang tertib memastikan alokasi sumber daya seperti kesehatan, pendidikan, dan bansos tepat sasaran. data kependudukan yang akurat dan update memungkinkan pemerintah kota merencanakan pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan sekolah sesuai jumlah penduduk yang sebenarnya. Akurasi data kependudukan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan, perencanaan pembangunan, dan alokasi sumber daya yang tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dokumen kependudukan sah dan resmi, seperti KTP, akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan, menjadi bukti legalitas berbagai urusan administratif, seperti pembuatan SIM, pembukaan rekening bank, pendaftaran sekolah, pendaftaran pekerjaan, dan hak-hak lainnya.

2. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat memberikan pidato.
3. Anggota DPRD Batam saat menghadiri rapat paripurna.
4. Ketua Pansus M Fadhli menyerahkan laporan pansus ke pimpinan DPRD Batam.
5. anggota DPRD dan tamu undangan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
6. Pimpinan DPRD Kota Batam bersama Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyanyikan lagu Indonesia Raya.
7. Peserta rapat paripurna berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya.
8. suasana jalannya rapat parupurna DPRD Kota Batam.
Selain itu, data kependudukan juga berperan penting untuk menyusun daftar pemilih serta memastikan hak suara setiap warga negara terdaftar dengan benar dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis.
Ia mengatakan, ada berbagai permasalahan kependudukan di Kota Batam sebagai berikut :
1. Rendahnya Kepemilikan Akte Lahir masyarakat Kota Batam yaitu sebanyak 58,6 % dari Jumlah Penduduk Kota Batam hal ini berdampak kepada urusan pendidikan dan layanan Kesehatan terhadap anak
2. Rendahnya kepemilikan Kartu Identitas Anak ( KIA ) yaitu sebanyak 58, 1 % sehingga menimbulkan hambatan pada administrasi sekolah
3. Data Perkawinan tanpa Akta sebanyak 21, 5 % yang berdampak pada bidang sosial, ketenagakerjaan dan kesehatan
4. Tingkat Kepadatan penduduk yang tinggi di Kecamatan Perkotaan menyebabkan layanan tidak optimal
5. Migrasi atau perpindahan penduduk sangat tinggi ke Kota Batam mengakibatkan kesulitan pemetaan tenaga kerja sehingga beban pengangguran yang semakin meningkat
6. Tidak Update_nya data Penduduk Kota Batam sehingga tidak punya basis data yang akurat untuk menunjang Perencanaan Daerah sebagai Contoh masih Banyak masyarakat yang tercatat masih sebagai lulusan Sekolah tingkat Menengah sementara aktualnya sudah menjadi sarjana hal ini berdampak pada data Index Pembangunan Manusia kota Batam.
“Menindaklanjuti berbagai permasalahan tersebut diatas Pansus telah melakukan pembahasan dengan melibatkan berbagai instansi serta melakukan Konsultasi dan study banding ke kementerian Dalam Negeri pada Direktorat jendral Kependudukan dan Catatan Sipil dan Melakukan Study Banding di Kota Surabaya, hal ini atas pertimbangan Kota Surabaya mempunyai tata kelola dan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang cukup Baik,” katanya.
Fadhli mengatakan kandungan Pasal serta isi dan subtansi yang tertuang pada Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yakni rangka untuk mendukung kemudahan layanan kepada Masyarakat maka Dinas Kependudukan mempersiapkan pembentukan UPT Disdukcapil di Kecamatan yang berkriteria pada lokasi terpencil serta sulit dijangkau transportasi umum atau pada wilayah kepadatan dan mobilitas Penduduk yang tinggi atau melebihi angka normal rasio kepadatan penduduk.
Di mana Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya atau gratis yang meliputi :
1) pencatatan Biodata Penduduk;
2) penerbitan KK;
3) penerbitan KTP-el;
4) penerbitan KIA;
5) penerbitan surat keterangan kependudukan;
6) pendataan Penduduk Rentan Administrasi;
7) pendataan Penduduk Nonper manen.
Sedangkan Pelayanan Pencatatan Sipil mencakup pencatatan:
1) kelahiran;
2) lahir mati;
3) perkawinan;
4) pembatalan perkawinan;
5) perceraian;
6) pembatalan perceraian;
7) kematian;
8) Pengangkatan Anak;
9) Pengakuan Anak;
10) Pengesahan Anak;
11) perubahan nama;
12) perubahan status kewarganeg araan;
13) Peristiwa Penting lainnya;
14) pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
15) pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
Selain itu, Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pemerintah Daerah memperkuat kebijakan dan koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Dinas dengan instansi antara lain :
a. Dinas Pendidikan;
b. Kementerian Agama;
c. Pengadilan Negeri;
d. Pengadilan Agama;
e. kementerian yang membi dangi urusan hukum;
dan/ atau
f. instansi atau lembaga terkait lainnya.
Pelayanan Dokumen Kependudukan dapat dilaksanakan secara Daring, Pengiriman data dan/atau berkas persyaratan dalam pelayanan Dokumen Kependudukan yang dilaksanakan secara Daring dilakukan melalui media elektronik berbasis sistem informasi.
Penduduk yang masuk dan bertempat tinggal sementara, baik menumpang, indekos, maupun belum memiliki atau menyewa rumah, wajib mendaftarkan diri sebagai Penduduk Nonpermanen kepada Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dinas menyelenggarakan layanan penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan atau Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kemudahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Dinas secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, satuan pendidikan, lembaga pelayanan kesehatan, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya mengenai pentingnya kepemilikan serta pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA), Sosialisasi optimalisasi Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, terkait hal ini dinas dapat melakukan koordinasi, kerja sama dan sosialisasi dengan Mitra serta melakukan sosialisasi berkaitan dengan Kesadaran hukum perkawinan kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, implementasi terhadap kesadaran hukum Perkawinan maka Pansus Meminta secara khusus kepada Pemerintah Kota Batam agar menyelenggarakan Program Nikah Massal guna memberikan akses pernikahan yang sah secara hukum negara dan agama serta untuk memfasilitasi adminduk dan kesadaran hukum.
Dinas melakukan Penyajian data dan buku profil perkembangan kependudukan pada tiap akhir bulan desember tahun berjalan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan administrasi kependudukan secara langsung atau melalui kanal resmi yang ditetapkan oleh Wali Kota.
Dalam melaksanakan kebijakan digitalisasi Administrasi Kependudukan maka Dinas menerbitkan KTP el dalam bentuk Identitas Kependudukan Digital atau KTP elektronik Digital.
Wali Kota Batam Amasakar Achmad dalam pidatonya menyebutkan, Administrasi Kependudukan merupakan pondasi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, karena seluruh perencanaan pembangunan, kebijakan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga investasi daerah bertumpu pada data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Selanjutnya Pemko Batam akan menyampaikan Ranperda yang telah disepakati ini kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan Nomor Register. (***)
Reporter: ALFIAN LUMBAN GAOL
Fotografer : SETWAN KOTA BATAM
Editor : PUTUT ARIYO