Buka konten ini

NONGSA (BP) – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Sagulung, Batam, kembali memasuki tahap lanjutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau memastikan berkas perkara telah kembali dilimpahkan ke jaksa penuntut umum setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan berkas perkara tersebut sebelumnya sempat mendapat petunjuk dari jaksa atau P-19. Penyidik kemudian menindaklanjuti dengan melengkapi seluruh kekurangan yang diminta dalam petunjuk tersebut.
“Berkas sudah kami limpahkan kembali ke jaksa penuntut. Sebelumnya memang sempat P-19, jaksa memberikan petunjuk baru untuk kami lengkapi,” ujar Tri, Senin.
Ia menjelaskan, setelah seluruh petunjuk dari jaksa dipenuhi, berkas perkara kembali dikirimkan untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.
“Petunjuknya sudah kami lengkapi dan berkas sudah kami kirim kembali ke jaksa. Saat ini masih dalam proses penelitian,” jelasnya.
Penyidik berharap seluruh petunjuk yang diminta telah terpenuhi sehingga perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti.
“Mudah-mudahan petunjuknya sudah sesuai sehingga perkara bisa segera dinyatakan lengkap,” katanya.
Tri menambahkan, hingga saat ini penyidik masih menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Belum ada penambahan tersangka baru karena alat bukti yang ada masih mengarah kepada satu orang.
“Untuk tersangka sampai saat ini masih satu orang,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidikan kasus TPPO di Sagulung bermula dari pengungkapan praktik perekrutan perempuan yang diduga ditempatkan sebagai Ladies Companion (LC) di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Dalam pengungkapan awal, Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri menemukan belasan perempuan yang diduga menjadi korban. Mereka diketahui ditempatkan di sebuah ruko yang dijadikan mess di kawasan Cipta Grand City, Sagulung.
Para korban diduga direkrut melalui agensi tidak berizin dan diminta menandatangani kontrak kerja sepihak dengan potongan penghasilan yang cukup besar.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya korban yang masih berusia anak dan dalam kondisi hamil. Temuan tersebut menjadi salah satu unsur pemberat dalam penanganan perkara.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami alur perekrutan, kemungkinan jaringan yang terlibat, serta aliran dana dalam praktik dugaan TPPO tersebut. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO