Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Karimun maupun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum menerima laporan dari pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, mengatakan hingga H-5 Lebaran belum ada karyawan yang melaporkan permasalahan pembayaran THR.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima terkait pembayaran THR. Namun beberapa hari lalu memang ada karyawan dari perusahaan galangan kapal yang datang untuk berkonsultasi mengenai besaran THR sesuai masa kerja,” ujarnya kepada Batam Pos, Senin (16/3).
Meski demikian, Ruffindy mengimbau para pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja agar segera melaporkannya ke Disnakerin Karimun. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan Disnakerin Karimun di nomor 0812-708-9300.
Sementara itu, Kepala Kantor UPT Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri di Tanjungbalai Karimun, Raja Efidiansyah, menyampaikan hal serupa. Hingga kini pihaknya juga belum menerima laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan THR.
“Kami belum menerima laporan dari karyawan atau pekerja terkait pembayaran THR tahun ini. Jika nanti ada, tentu akan kami informasikan,” katanya.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dinas Ketenagakerjaan setempat menyatakan hingga saat ini belum ada pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR.
Kepala Disnaker Kepulauan Anambas, Japrizal, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan situasi ketenagakerjaan menjelang Idulfitri masih relatif kondusif.
“Belum ada laporan pengaduan dari pekerja. Sejauh ini masih aman,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya telah mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu. Disnaker Anambas juga telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk di kawasan Matak Base.
“Kami sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR,” kata Japrizal.
Selain itu, Disnaker Anambas juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Jika ada laporan yang masuk, pihaknya memastikan akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan agar hak para pekerja tetap terlindungi,” tegasnya. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin – Sandi Pramosinto
Editor : GUSTIA BENNY