Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari pada Rabu (11/3) dini hari. Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu.
Fikri Thobari bersama empat tersangka lainnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak terjaring OTT pada Senin (9/3). Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 04.41 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa pimpinan KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose perkara.
“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan diputuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3) malam.
Budi menjelaskan, lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak sebagai pemberi suap dan dua pihak sebagai penerima.
“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” tegasnya.
KPK menduga kasus tersebut berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
“Dari bukti-bukti awal yang didapatkan oleh tim, konstruksi perkaranya terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” jelasnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara dalam OTT yang menjerat kepala daerah tersebut. Rincian kasus akan disampaikan kepada publik dalam konferensi pers resmi.
“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujar Budi.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Bengkulu dan Rejang Lebong pada Senin (9/3). Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK