Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.
Hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak dapat dikabulkan. “Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3).
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dapat dilanjutkan.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraeni, menyayangkan gugatan praperadilan kliennya ditolak oleh hakim. Ia menilai hakim hanya mempertimbangkan keberadaan dua alat bukti dalam penetapan tersangka oleh KPK tanpa menilai kualitas maupun relevansinya.
“Tentu kami memiliki catatan serius terhadap proses persidangan ini. Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat bahwa sudah ada dua alat bukti. Terkait apakah alat bukti tersebut berkualitas atau relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar Melissa usai persidangan.
Ia juga menyoroti bahwa hakim tidak membahas persoalan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka yang menurutnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang KPK.
Menurut Melissa, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden kurang baik terhadap penerapan KUHAP dan KUHP yang baru. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati keputusan pengadilan.
“Kami menilai ini bisa menjadi preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP baru dan KUHP baru. Ada ketidakpastian hukum di sini. Namun apa pun itu, seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami tempuh melalui upaya-upaya hukum yang tersedia,” tegasnya.
Ia juga menyebut beberapa dalil yang diajukan pihaknya tidak dimuat dalam pertimbangan hakim. Bahkan, menurutnya, pihak kuasa hukum baru pertama kali melihat surat penetapan tersangka terhadap Yaqut di ruang sidang.
“Sampai saat ini, kami pertama kali melihat surat penetapan tersangka itu justru di ruang sidang,” ujarnya.
Melissa juga menilai surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut mencantumkan rujukan pada KUHAP lama dan KUHAP baru secara bersamaan sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum.
KPK Siap Lanjutkan Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan segera memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat setelah putusan praperadilan dibacakan.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini statusnya adalah tersangka,” ujar Asep di PN Jaksel.
Namun, Asep belum dapat memastikan apakah pemeriksaan tersebut akan langsung diikuti dengan penahanan terhadap Yaqut. Ia menyebut penyidik masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil langkah lanjutan. “Tidak serta-merta seperti itu. Kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja perkembangannya,” katanya.
Asep juga mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut.
Dengan putusan itu, KPK dapat melanjutkan proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Dengan putusan hari ini, maka kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait pembuktiannya,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 mencapai sekitar Rp622 miliar.
KPK juga menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK