Buka konten ini

PESATNYA perkembangan teknologi digital membuat anak-anak menjadi salah satu kelompok paling rentan menghadapi berbagai ancaman di ruang siber. Mulai dari perundungan daring (cyberbullying), eksploitasi digital, hingga penyalahgunaan data pribadi, risiko tersebut meningkat seiring tingginya penggunaan media sosial di kalangan remaja.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai langkah pemerintah melalui implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS merupakan upaya penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman digital.
Menurut dia, kebijakan penundaan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih aman.
“Platform digital dengan karakter interaksi terbuka, distribusi konten berbasis algoritma, serta kemampuan penyebaran informasi secara viral memiliki potensi risiko besar bagi anak,” ujar Pratama kepada JP Group.
Risiko Platform Interaktif
Sejumlah platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Platform-platform tersebut memungkinkan interaksi terbuka antar pengguna serta distribusi konten yang tidak selalu dapat dikontrol, sehingga anak berpotensi terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia.
Dalam perspektif keamanan siber, kondisi ini dapat memicu berbagai bentuk kejahatan digital. Anak-anak berpotensi menjadi korban cyberbullying, manipulasi psikologis, hingga eksploitasi melalui interaksi daring.
Selain itu, algoritma media sosial yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna juga dinilai dapat memperbesar risiko ketergantungan digital pada usia dini. Sejumlah studi internasional menunjukkan bahwa paparan media sosial berlebihan pada anak dapat berkorelasi dengan meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental, kecemasan sosial, hingga penurunan kemampuan konsentrasi.
Literasi Digital Masih Rendah
Urgensi perlindungan anak di ruang digital juga tercermin dari data penggunaan internet di Indonesia. Laporan Digital Global dari We Are Social mencatat Indonesia memiliki lebih dari 167 juta pengguna media sosial, dengan kelompok usia remaja menjadi salah satu segmen paling aktif.
Sementara itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan penetrasi internet pada kelompok usia 13 hingga 18 tahun telah melampaui 98 persen. Artinya, hampir seluruh remaja Indonesia sudah terhubung dengan internet dan berbagai platform digital.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan lebih dari sepertiga anak usia dini di Indonesia sudah mulai menggunakan internet. Kondisi tersebut menandakan bahwa interaksi anak dengan dunia digital terjadi sejak usia yang sangat muda, bahkan sebelum mereka memiliki literasi digital yang memadai untuk memahami berbagai risiko di dalamnya.
Pratama menilai kebijakan pembatasan akses digital bagi anak bukan bertujuan membatasi kreativitas generasi muda. Sebaliknya, kebijakan itu memberikan ruang bagi anak untuk berkembang secara psikologis sekaligus meningkatkan kesiapan literasi digital sebelum aktif berinteraksi di ruang digital yang kompleks.
Menurut dia, langkah tersebut juga sejalan dengan tren kebijakan global yang mulai menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas dalam tata kelola internet.
“Perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat, tetapi juga menciptakan kerentanan baru bagi anak-anak yang belum memiliki kematangan psikologis maupun literasi digital yang cukup,” kata Pratama.
Karena itu, penguatan regulasi dan tata kelola platform digital dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi digital tidak mengorbankan aspek keamanan serta perlindungan generasi muda.
“Anak-anak yang terlindungi dari berbagai risiko di internet sejak dini diharapkan dapat tumbuh menjadi generasi digital yang lebih sehat, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi,” tandasnya.
Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak
Sejalan dengan pandangan para pakar, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengambil langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna mengurangi berbagai risiko penggunaan platform digital pada usia dini.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang anak memanfaatkan teknologi. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum aktif berinteraksi di ruang media sosial.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3).
Menurut Meutya, pemerintah juga menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait meningkatnya potensi bahaya yang dihadapi anak-anak saat menggunakan media sosial. Risiko tersebut antara lain kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.
Ia juga menyoroti pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang semakin menambah kompleksitas di ruang digital. Teknologi tersebut memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dikenali oleh pengguna, terutama anak-anak.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.
Karena itu, penguatan regulasi dan tata kelola platform digital dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi digital tidak mengorbankan aspek keamanan serta perlindungan generasi muda.
“Anak-anak yang terlindungi dari berbagai risiko di internet sejak dini diharapkan dapat tumbuh menjadi generasi digital yang lebih sehat, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi,” ujar Pratama. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK