Buka konten ini

Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kota Batam
BATAM (BP) – Ledakan urbanisasi di Batam tidak hanya mengubah angka statistik kependudukan, tetapi juga membentuk wajah kota dalam jangka panjang. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat memunculkan pertanyaan mendasar: apakah tata ruang Batam cukup siap menampung lonjakan itu tanpa mengorbankan kualitas hidup warganya? Di tengah wacana pengendalian penduduk, isu yang tak kalah penting justru menyangkut kualitas hunian, kepadatan kawasan, dan disiplin perizinan bangunan.
Kepadatan penduduk yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menekan kualitas hidup, memicu munculnya kawasan kumuh baru, serta membebani infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan akses jalan. Jika urbanisasi terus mengalir tanpa kontrol tata ruang yang ketat, risiko jangka panjangnya bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga kerentanan sosial dan keselamatan warga.
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kota Batam, Ir. Prastiwo Anggoro, menilai kepadatan penduduk Batam saat ini masih dalam batas toleransi. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan mendesak bukan semata-mata jumlah penduduk, melainkan kualitas hunian dan penataan kawasan tempat warga bermukim.
“Secara umum kepadatan penduduk Batam masih dalam taraf yang bisa ditoleransi. Yang menjadi persoalan itu adalah warga tinggal di mana dan apakah hunian tersebut sudah memenuhi taraf hidup sehat atau belum,” ujarnya.
Menurut Prastiwo, sejumlah kawasan sub-urban seperti Bengkong, Batuaji, Tanjunguncang, hingga wilayah rumah liar (ruli) perlu mendapat perhatian serius. Di kawasan-kawasan tersebut, masih ditemukan bangunan yang berdiri tanpa perencanaan matang dan tidak melibatkan tenaga ahli bersertifikat.
Ia menilai, jika pola pembangunan seperti ini terus dibiarkan, maka dampaknya akan terasa dalam jangka panjang terhadap tata kota. Kepadatan yang tidak diimbangi infrastruktur memadai berpotensi menurunkan kualitas hidup warga, baik dari sisi kesehatan, keamanan, maupun kenyamanan lingkungan.
“Bangunan yang terlalu dempet tanpa perencanaan jelas sangat berisiko, terutama terhadap kebakaran. Selain itu, kebutuhan dasar seperti air bersih juga sering kali tidak terpenuhi dengan baik,” katanya.
Risiko kebakaran di kawasan padat, keterbatasan akses kendaraan darurat, hingga sistem drainase yang tidak terencana menjadi ancaman nyata. Dalam konteks tata ruang, kondisi ini dapat memicu lahirnya kantong-kantong permukiman kumuh baru apabila tidak segera ditata ulang.
Prastiwo menekankan bahwa pengendalian penduduk tidak dapat dipisahkan dari kebijakan tata ruang. Mengatur arus masuk penduduk tanpa memperkuat pengawasan pembangunan dan kepatuhan perizinan dinilai belum cukup untuk mencegah munculnya kawasan kumuh.
“Kuncinya bukan hanya membatasi jumlah orang yang datang, tetapi memastikan setiap hunian dibangun sesuai standar dan berada di zona yang memang diperuntukkan untuk permukiman,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) serta pengawasan oleh insinyur bersertifikat. Setiap bangunan yang berdiri, menurutnya, harus melalui proses perizinan dan pengecekan teknis agar sesuai dengan standar kelayakan dan keselamatan.
“Mendirikan bangunan itu harus ada izinnya dan dicek oleh insinyur yang memiliki sertifikat. Dengan begitu, standar kelayakan hunian bisa terpenuhi,” tegasnya.
Dalam pandangannya, risiko terbesar jika urbanisasi tak terkendali bukan hanya kepadatan semata, tetapi ketidakseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan daya dukung kota. Ketika lahan terbatas, sementara pembangunan tak terarah, maka konflik ruang, degradasi lingkungan, dan penurunan kualitas hidup menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Sebagai contoh praktik yang dinilai relatif tertib, ia menyebut sejumlah kawasan seperti Nongsa, di mana pembangunan rumah kos telah mengurus izin dan memenuhi standar teknis.
“Di Nongsa, beberapa kos-kosan sudah mengurus izin dan dibangun sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Itu contoh yang baik karena aspek keselamatan dan kelayakan sudah diperhatikan,” tuturnya.
Ke depan, Prastiwo merekomendasikan agar Pemko Batam memperkuat integrasi antara kebijakan pengendalian penduduk dan penegakan tata ruang. Pengawasan bangunan perlu diperketat, pendataan kawasan padat harus diperbarui secara berkala, dan penataan ruli dilakukan secara bertahap dengan pendekatan humanis.
Menurutnya, kebijakan ideal bagi Batam bukan sekadar membatasi arus urbanisasi, tetapi memastikan setiap pertumbuhan penduduk diiringi perencanaan kota yang disiplin dan berkelanjutan. Tanpa itu, ledakan urbanisasi berisiko meninggalkan persoalan struktural yang dampaknya akan dirasakan warga dalam jangka panjang.
Di kota industri yang terus tumbuh seperti Batam, kualitas tata ruang pada akhirnya akan menjadi penentu: apakah pertumbuhan menjadi berkah pembangunan, atau justru melahirkan beban sosial yang sulit dipulihkan. (Yofi Yuhendri)