Buka konten ini
NONGSA (BP) – Penanganan kasus dugaan penipuan kaveling bodong di kawasan Sagulung, Kota Batam, memasuki babak baru setelah terlapor yang sempat menghilang kini telah ditemukan dan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, mengatakan terlapor yang diketahui berprofesi sebagai dosen tersebut sudah dapat dihubungi.
“Untuk terlapor, sudah bisa dihubungi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan dan proses hukum terus berjalan. Tim penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti pendukung.
“Penyidikan masih berlanjut, tim kami masih bekerja,” ujarnya.
Menurut dia, puluhan saksi telah diperiksa, terutama dari pihak korban. Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Saksi sudah puluhan dan masih berlanjut,” katanya.
Selain itu, penyidik berencana meminta keterangan dari Badan Pengusahaan Batam guna memastikan status dan legalitas lahan yang diperjualbelikan dalam kasus dugaan kaveling bodong tersebut.
“BP Batam akan kami mintai keterangan untuk memperjelas status lahan. Setelah itu, baru terlapor kami panggil untuk diperiksa,” tegasnya.
Misbachul menekankan, pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting sebelum penyidik melangkah pada penetapan tersangka. Penyidik ingin memastikan seluruh unsur alat bukti terpenuhi secara formil dan materiil agar penanganan perkara berjalan profesional serta akuntabel.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Arianus Zalukhu bersama sekitar 39 warga lainnya. Para korban mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli kavling siap bangun (KSB) di kawasan Swadaya Sungai Cantik, Dapur 12, Kelurahan Sungailekop, Kecamatan Sagulung.
Korban dijanjikan kaveling dengan harga bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga sekitar Rp100 juta per petak. Namun, setelah pembayaran dilakukan, kaveling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Belakangan diketahui lahan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum maupun perizinan yang sah.
Meski sempat disebut menghilang, terlapor kini telah diketahui keberadaannya. Penyidik memastikan surat panggilan resmi segera dilayangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan sudah ditemukan. Kami akan lakukan pemanggilan sesuai prosedur,” ujar Misbachul.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, mengingat jumlah korban yang tidak sedikit serta potensi kerugian yang ditimbulkan. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO