Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya angkat bicara soal gugatan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu meminta agar capres dan cawapres tidak berasal dari keluarga presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat.
Permohonan tersebut diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, dan teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Menanggapi hal itu, Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengajukan uji materiil.
“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” kata mantan Wali Kota Solo tersebut, Jumat (27/2).
Ia meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keputusan sepenuhnya berada di tangan MK.
“Kita tunggu saja proses di MK, keputusan MK. Itu yang harus kita hormati,” tegasnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Pasal 169 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Saat ini, Pasal 169 UU Pemilu memang mengatur sejumlah syarat capres-cawapres. Di antaranya harus Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan anggota organisasi terlarang, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, dalam ketentuan tersebut tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hubungan darah atau hubungan keluarga dengan presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat.
Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Publik tinggal menanti, apakah syarat pencalonan orang nomor satu di Indonesia itu akan mengalami penafsiran baru atau tetap seperti yang berlaku saat ini. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO