Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menetapkan ketentuan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Bulan Ramadan hingga Idulfitri.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemko Batam yang digelar pada Senin (9/2) sore.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan pembahasan aturan tersebut telah disepakati bersama lintas unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Sudah semalam kita bahas,” kata Ardiwinata kepada Batam Pos, Selasa (10/2) siang.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh tempat hiburan malam di Kota Batam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB selama Ramadan.
“Jam operasional buka pukul 20.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB untuk seluruh tempat hiburan malam se-Kota Batam. Itu sesuai kesepakatan bersama dalam rapat Forkopimda,” ujarnya.
Selain pembatasan jam operasional, Pemko Batam juga menetapkan penutupan total tempat hiburan malam pada waktu-waktu tertentu. Penutupan dilakukan selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, serta tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Tutup total tiga hari di awal bulan Ramadan, tiga hari di pertengahan puasa saat peringatan Nuzulul Qur’an, dan tiga hari menjelang Idulfitri,” kata Ardiwinata.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jenis tempat hiburan malam, termasuk karaoke, klub malam, dan usaha hiburan sejenis lainnya tanpa pengecualian.
Ardiwinata menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan sekaligus menciptakan ketertiban serta toleransi antarumat beragama di Kota Batam.
Dalam waktu dekat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan menerbitkan surat edaran serta surat imbauan resmi dari Pemerintah Kota Batam kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam agar ketentuan tersebut dipatuhi.
“Nanti kalau suratnya sudah selesai, akan kami sebar sekaligus dengan imbauannya,” jelasnya.
Pemko Batam mengingatkan para pengusaha hiburan malam untuk menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga suasana tetap kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri. (*)
LAPORAN : M SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK