Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di wilayah Sekupang akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang remaja berinisial IDR, 15, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin malam (19/1).
Pelaku diamankan di kawasan Tiban BTN tak lama setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga. Dalam pemeriksaan, IDR mengakui seluruh perbuatannya dan diketahui beraksi seorang diri.
Kapolsek Sekupang Kompol Hipal Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan, sepeda motor hasil curian dijual pelaku melalui media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Sepeda motor yang dicuri kemudian dijual melalui media sosial,” ujar Ipda Riyanto, Minggu (25/1).
Ipda Riyanto menjelaskan, IDR bukan kali pertama terlibat kasus pencurian sepeda motor. Sebelumnya, pelaku sempat tertangkap dalam kasus serupa, namun tidak berlanjut ke proses hukum lantaran korban tidak membuat laporan resmi, mengingat pelaku masih di bawah umur.
“Waktu itu korban tidak melapor karena pelaku masih di bawah umur, sehingga penanganannya dilakukan melalui restorative justice,” jelasnya.
Namun, karena pelaku kembali mengulangi perbuatannya, kepolisian memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. “Karena mengulangi, kali ini kami proses lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus terbaru bermula pada Minggu (18/1) petang. Korban berinisial TKJ memarkirkan sepeda motor Honda Revo BP 3707 BG di area parkir Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah. Setelah itu, korban masuk ke masjid untuk melaksanakan salat Maghrib yang dilanjutkan dengan rapat persiapan bulan Ramadan.
Sekitar pukul 21.15 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Menerima laporan itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat mengarah pada seorang remaja mencurigakan di kawasan Tiban BTN yang diketahui tengah membongkar bodi sepeda motor.
Petugas pun melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, IDR mengakui sepeda motor yang dibongkarnya merupakan hasil curian dari area parkir masjid.
“Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di sejumlah lokasi di Kota Batam,” ungkap Ipda Riyanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu buku servis. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Meski demikian, mengingat pelaku masih di bawah umur, kepolisian akan menempuh upaya diversi sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penadah,” tutup Ipda Riyanto. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO