Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah menegaskan ketentuan penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil masih sah dan memiliki dasar hukum yang kuat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, MK secara tegas menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan penolakan tersebut, MK menyatakan seluruh norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki perwira Polri aktif sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian masih sah secara hukum,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut idealnya dituangkan dalam undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun, menurut Yusril, pandangan tersebut tidak mengubah amar putusan yang secara eksplisit menolak uji materiil.
“Pandangan MK kami pahami sebagai rekomendasi konstitusional, bukan larangan. Selama norma undang-undang masih berlaku, pemerintah tetap memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif, Yusril memastikan proses tersebut tetap berjalan. RPP dinilai diperlukan sebagai pengaturan sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih membutuhkan waktu.
Ia juga menanggapi adanya pernyataan anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Menurut Yusril, pernyataan itu bersifat pribadi dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.
“Sikap DPR baru bisa dikatakan resmi jika diputuskan dalam rapat paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.
Yusril menambahkan, revisi Undang-Undang Polri memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, namun revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda. Padahal, Undang-Undang ASN secara tegas membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO