Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah pola konferensi pers. Mulai awal 2026, lembaga antirasuah itu tak lagi menampilkan wajah para tersangka saat menyampaikan perkembangan perkara ke publik.
Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis. KPK menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku efektif.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, KUHAP terbaru menaruh perhatian besar pada perlindungan hak asasi manusia serta penguatan asas praduga tak bersalah.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Itu yang kami ikuti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (2/1/2026).
Berlakunya KUHAP baru memang membawa perubahan mendasar dalam penanganan perkara pidana. Undang-undang yang diundangkan pada 17 Desember 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu mulai efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 369, ditegaskan bahwa seluruh ketentuan KUHAP baru langsung diberlakukan, termasuk aturan mengenai perlindungan identitas serta hak-hak tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Praktik baru ini pertama kali terlihat saat KPK mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sektor perpajakan. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Meski wajah para tersangka tak ditampilkan, KPK menegaskan transparansi penanganan perkara tetap dijaga. Identitas, peran, dan konstruksi perkara tetap dipaparkan secara terbuka kepada publik dalam konferensi pers. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO