Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menangani 2.350 perkara, yang menggambarkan tingginya aktivitas peradilan di wilayah hukum Batam dalam satu tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 1.131 perkara merupakan pidana dan 1.219 perkara perdata.
“Jumlah perkara yang disidangkan itu ada 2.350 perkara. Dari jumlah tersebut, 1.131 perkara merupakan kasus pidana dan 1.219 perkara perdata,” ujar Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, Jumat (26/12).
Vabiannes menegaskan, meski sudah memasuki penghujung tahun, pelayanan persidangan di PN Batam tetap berjalan normal. Tidak ada penghentian atau pengurangan layanan sidang meskipun bersamaan dengan momentum libur akhir tahun.
“Pelayanan sidang di akhir tahun tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang signifikan dilakukan,” katanya.
Ia menjelaskan, Majelis Hakim juga telah mengantisipasi kelancaran persidangan melalui instruksi Ketua Pengadilan, khususnya terkait penanganan perkara pidana. Salah satu fokus utama adalah memastikan proses perpanjangan masa penahanan berjalan sesuai ketentuan.
Langkah antisipasi tersebut dinilai penting karena masa libur akhir tahun cukup panjang hingga 5 Januari 2026. Jika tidak dipersiapkan dengan baik, proses hukum terutama berkaitan dengan penahanan berpotensi terhambat.
“Semua harus memperhatikan perpanjangan penahanan karena libur yang cukup panjang hingga 5 Januari 2026. Jadi penahanan memang harus mendapat perhatian khusus, terutama untuk perkara pidana,” tegasnya.
PN Batam memastikan pelayanan peradilan tetap optimal, sekaligus menjamin hak-hak para pihak dalam proses hukum tetap terlindungi, meskipun berada pada periode libur akhir tahun. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO