Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada Joseph Djaja Arif alias Iwan Arif dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (16/12) oleh majelis hakim yang diketuai Wattimena.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan alternatif kesatu, keterangan para saksi, ahli pidana, serta alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak serius terhadap pihak lain. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Laut Mas tidak dapat melakukan akses keluar-masuk operasional perusahaan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Usai pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa, Galih, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding.
“Majelis hakim tidak objektif dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Langkah selanjutnya kami akan mengajukan banding,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp125 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Joseph Djaja Arif terbukti menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya memuat berita bohong sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, flashdisk, serta puluhan dokumen terkait perusahaan, perjanjian, dan aset kapal, untuk dirampas atau digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU diberikan waktu untuk menentukan sikap hukum selanjutnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO