Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah memastikan akan memberikan keringanan kredit berupa restrukturisasi utang selama tiga tahun bagi debitur yang terdampak bencana di wilayah Sumatra. Kebijakan ini mencakup Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, skema keringanan kredit tersebut akan diterapkan dengan pola yang sama seperti kebijakan restrukturisasi saat pandemi Covid-19. Debitur diberikan masa restrukturisasi selama tiga tahun sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Airlangga menjelaskan, pada tahun pertama debitur akan memperoleh subsidi bunga penuh sehingga bunga kredit menjadi 0 persen. Selanjutnya, pada tahun kedua dan ketiga, bunga kredit ditetapkan sebesar 3 persen, sebelum kembali ke tingkat normal sekitar 6 persen pada tahun berikutnya.
Meski demikian, pemerintah menyerahkan kewenangan kepada masing-masing perbankan untuk menentukan debitur yang berhak memperoleh fasilitas restrukturisasi tersebut. Penilaian akan dilakukan oleh bank berdasarkan kondisi dan kemampuan masing-masing nasabah.
Kebijakan ini ditegaskan hanya berlaku bagi tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana. Dari sisi pemerintah, tidak ada pembedaan perlakuan, sementara mekanisme teknis pelaksanaan akan disesuaikan oleh masing-masing bank.
Airlangga menambahkan, pihak perbankan akan menentukan apakah suatu kredit dapat direstrukturisasi, diselesaikan dengan skema lain, atau bahkan diberikan pembiayaan baru, sesuai hasil evaluasi terhadap debitur yang bersangkutan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO