Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat 2026 sebagai tahun yang penuh peluang sekaligus tantangan bagi perekonomian nasional. Dalam dua agenda terpisah di Jakarta, Apindo menyoroti proyeksi pertumbuhan ekonomi serta urgensi kepastian regulasi pengupahan yang dinilai berpengaruh langsung terhadap hubungan industrial dan minat investasi.
“Untuk 2026, proyeksi kami ekonomi tumbuh berada pada kisaran 5 sampai 5,4 persen,” tutur Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, di Jakarta, Selasa (9/12).
Domestik Masih Solid
Shinta menjelaskan, hal itu didukung tren ekonomi domestik yang masih solid, meski tekanan global belum reda. Aktivitas ekonomi diperkirakan mencapai puncaknya pada kuartal I 2026 seiring momen libur tahun baru, Imlek, Ramadan, dan Idulfitri yang menjadi motor bagi sektor perdagangan, logistik, akomodasi, pariwisata, hingga industri konsumsi.
Namun, Shinta mengingatkan potensi perlambatan pada kuartal II dan III saat efek musiman mereda dan belum ada stimulus tambahan. “Perlu kewaspadaan agar tidak terjadi stagnasi,” imbuhnya. Apindo juga menilai sejumlah sektor usaha masih tertinggal dari pertumbuhan nasional sehingga dibutuhkan strategi lintas sektor untuk mencapai pertumbuhan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Pengaruhi Investasi
Di sisi lain, Apindo menekankan pentingnya kepastian regulasi pengupahan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai kebijakan upah 2026 akan menjadi faktor krusial bagi hubungan industrial dan iklim investasi. “Ini akan memengaruhi regulatory investasi di Indonesia,” ujarnya.
Kebijakan upah, lanjut Bob, harus berbasis data serta menjaga daya saing dan penciptaan lapangan kerja. Hal tersebut merujuk pada ketentuan PP Nomor 36/2021 jo PP No. 51/2023 dan putusan MK Nomor 168 terkait formula upah minimum. “Dunia usaha membutuhkan konsistensi agar penyusunan rencana bisnis dapat dilakukan optimal. Intinya, regulasi harus sustain,” tandasnya.
Tergantung Pertumbuhan Kuartal III
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan penetapan UMP 2026 diumumkan sebelum akhir tahun. Pemerintah juga sedang menyusun PP baru mengenai formula pengupahan yang lebih adaptif sesuai kondisi regional.
Sedangkan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama perhitungan upah tahun depan karena penetapan UMP dilakukan sebelum akhir tahun. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO