Buka konten ini

BINTAN (BP) – Tim gabungan dari Polres Bintan, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas ESDM Kepri menggelar razia pertambangan pasir ilegal di sejumlah titik di Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (4/12). Razia dilakukan di Galang Batang, Kampung Banjar, kawasan dekat Nikoi di Desa Teluk Bakau, hingga Desa Malang Rapat.
Di Malang Rapat, tim juga meninjau satu lokasi yang diduga menjadi tambang pasir ilegal berkedok program ketahanan pangan. Hasil pengecekan di beberapa titik menunjukkan adanya kubangan bekas galian dan tumpukan pasir, namun tidak ditemukan aktivitas penambangan saat razia berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, me_ngatakan razia digelar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal. Meski tidak menjumpai aktivitas di lapangan, polisi tetap memasang police line di sejumlah titik.
“Kita akan lacak pemilik tambang untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. Ia menegaskan police line tidak boleh dicabut tanpa izin kepolisian karena ada mekanisme yang harus dijalankan.
Fikri memastikan Polres Bintan akan terus memantau serta menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Sementara itu, Staf Dinas ESDM Kepri, Rubi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan izin pertambangan. Penindakan terhadap pertambangan tanpa izin (PETI), kata dia, menjadi kewenangan satuan tugas PETI.
“Tambang ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan dan tidak memberikan pendapatan bagi daerah,” ujarnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY